Bawaslu Pemalang Ingatkan Kampanye di Hari Tenang Pilkada Bisa Dipenjara

0
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pemalang, Awaludin saat ditemui usai rapat koordinasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), di ruang pertemuan KPU Pemalang, Jumat 4 Desember 2020. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Selama masa tenang Pilkada Pemalang 2020, seluruh kegiatan yang bersifat kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dihentikan dan dilarang. Jika terbukti melanggar, maka ancaman sanksi pidana menanti mereka.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pemalang, Awaludin menuturkan, kampanye saat hari tenang sama dengan kampanye di luar jadwal. Masa tenang Pilkada Pemalang 2020 dimulai dari 6 sampai 8 Desember 2020.

“Kalau kampanye di luar jadwal itu berarti bisa sanksi pidana, kalau terbukti itu. Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, Pasal 187 ayat 1,” kata Awaludin, Sabtu, 5 Desember 2020.

Dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 ayat 1, itu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

“Berlaku untuk ‘setiap orang’, jadi tidak hanya pasangan calon,” kata Awaludin.

Hal senada juga pernah diungkapkan Awaludin, saat ditemui usai rapat koordinasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), di ruang pertemuan KPU Pemalang, Jumat, 4 Desember 2020.

Menurutnya, kegiatan yang bersifat kampanye itu, termasuk di media sosial. Maka, Bawaslu mengimbau agar seluruh pasangan calon agar akun media sosial mereka dinonaktifkan, baik akun resmi maupun tak resmi.

“Kita juga sudah bersurat ke paslon agar segera menutup akunnya saat memasuki hari tenang. Kalau tidak ditutup dan berkampanye, ya itu masuk kampanye diluar jadwal,” kata Awaludin.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini