Sebentar Lagi Coblosan Pilkada Pemalang, Ini Ketentuan Saksi Paslon di TPS

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dalam pencoblosan Pilkada Pemalang, 9 Desember 2020 nanti, seluruh pasangan Cabup-Cawabup Pemalang boleh mengerahkan saksi di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, keberadaan para saksi paslon di TPS ini, harus mematuhi beberapa ketentuan.

Dikatakan Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, saksi paslon itu wajib membawa surat mandat yang ditandatangani oleh tim sukses tingkat Kabupaten.

“Surat mandat tersebut diberikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), satu hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara. Atau, diperbolehkan pada hari H pemungutan dan penghitungan suara,” terang Harun, Kamis 3 Desember 2020.

Selain ditandatangani tim sukses tingkat kabupaten ber-stempel basah, surat mandat itu juga memuat data diri saksi paslon, serta tempat TPS bertugas.

Kemudian, ketentuan jumlah saksi paslon tiap TPS yaitu maksimal 2 orang. Namun, hanya 1 orang yang nantinya diperbolehkan berada di dalam area TPS. Mereka diperbolehkan saling bergantian masuk ke dalam area TPS.

“Kemudian kaitannya dengan pelaksanaan Pilbup Pemalang ini di tengah pandemi Covid-19, saksi juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), minimal pakai masker. Jadi wajib membawa masker saat datang ke TPS,” jelas Harun Gunawan.

Terakhir, Harun menuturkan, para saksi paslon tersebut tak wajib melakukan rapid test, karena itu tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020. Beda halnya dengan anggota KPPS dan Linmas yang wajib rapid test sebelum bertugas.

“Tapi memang kemudian diatur, jika memang suhunya diatas 37,3 derajat celcius, tidak diperbolehkan masuk TPS,” tutur Harun.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!