Langgar Perda Protokol Kesehatan Terancam Penjara, Ini Tanggapan Warga Pemalang
- calendar_month Sel, 17 Nov 2020

DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna persetujuan dan penetapan tahap II 7 rancangan peraturan daerah (raperda), Senin, 16 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 telah disetujui oleh DPRD Pemalang, Senin 16 November lalu. Perda tersebut mengatur tentang sanksi admistrasi dan pidana hingga maksimal 6 bulan penjara bagi warga pelanggar protokol kesehatan.
Lalu bagaimana tanggapan masyarakat Pemalang mengenai hal ini? Selasa 17 November 2020, secara acak puskapik.com meminta tanggapan beberapa warga terkait pemberlakuan Perda ini. Salah satunya, Kholil (35) warga Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, yang tidak sepakat dengan aturan yang dirasa sangat memberatkan ini.
“Kalau sudah menjadi Perda, maka aturan berlaku secara menyeluruh. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat bawah yang lagi-lagi akan terkena dampak pemberlakuan aturan tersebut. Dampak ekonomi akibat pandemi sudah parah, ditambah rasa was-was ancaman sanksi denda atau penjara hanya akan menambah beban psikologis warga,” ungkapnya.
Namun, Kholil berharap ketika dengan terpaksa Perda itu diberlakukan dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan seperti memakai masker, harus ada sosialisasi yang menyeluruh dan dipastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakannya.
Hal senada juga diungkapkan salah satu pedagang kaki lima di Jalan A Yani, Pemalang, Samsul (34). Menurutnya pedagang seperti dirinya merasa keberatan, apalagi ketika barang dagangannya sepi pembeli.
“Bayangkan saja kondisi sepi tidak bawa uang tiba-tiba ada petugas melakukan operasi masker, kebetulan kita lupa dan tidak bawa uang. Bisa-bisa malah memicu keributan antara warga dan petugas,” jelasnya.
- Penulis: puskapik