Begini Penerapan Protokol Kesehatan di TPS Pilkada Pemalang

Komisioner KPU Pemalang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Agus Setiyanto. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, pencoblosan Pilkada pada 9 Desember 2020 menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penularan virus corona dan menciptakan klaster baru.

Di Kabupaten Pemalang, total ada 3.148 TPS. Tiap TPS terdiri dari 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta 2 petugas keamanan dan ketertiban.

Komisioner KPU Pemalang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Agus Setiyanto mengatakan, nantinya dalam proses pencoblosan, para pemilih wajib datang ke TPS dengan menggunakan masker. Sebelum masuk ke TPS, mereka diharuskan mencuci tangan dengan antrean berjarak.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Nanti juga akan disediakan masker di tiap TPS untuk pemilih yang tidak memakai masker. Kemudian petugas akan mengecek suhu tubuh pemilih dengan thermo gun, jika suhu tubuhnya 37,3 derajat Celcius atau lebih, maka pemilih itu tetap bisa mencoblos, tapi di bilik khusus yang telah disediakan,” kata Agus Setiyanto.

Selanjutnya, pemilih mengisi daftar hadir, serta menunjukan formulir pemberitahuan, serta e-KTP, maupun surat keterangan. Kemudian, pemilih akan diberi sarung tangan plastik, dan dipersilakan menunggu antrean pengambilan surat suara.

“Semua petugas di TPS itu sudah dipastikan terbebas dari Covid-19. Setelah ditetapkan, kepada mereka dilakukan rapid test. Jika reaktif, maka dilanjut dengan swab test, dan kalau hasilnya positif, artinya dia tidak lolos dan diganti. Artinya benar-benar dipastikan mereka tidak terpapar Covid-19. Di TPS juga nanti disediakan baju hazmat,” katanya.

Agus melanjutkan, setelah dipanggil petugas TPS dan menerima surat suara, pemilih kemudian menuju bilik suara dan melakukan pencoblosan. Pemilih diimbau untuk memeriksa dan memastikan surat suara belum rusak atau berlubang, sebelum menuju bilik suara.

“Setelah selesai mencoblos dan memasukan surat suara ke kotak yang sudah disediakan. Nah kemudian, sarung tangan plastik yang mereka pakai bisa dilepas dan dibuang ke tempat sampah yang sudah disediakan,” kata Agus Setiyanto.

Jika biasanya para pemilih mencelupkan jarinya sendiri ke wadah tinta yang disediakan, kali ini tinta diteteskan ke jari pemilih oleh petugas TPS sebagai tanda telah mencoblos. Terakhir, sebelum keluar dari area TPS dan pulang ke rumah, mereka diwajibkan mencuci tangan kembali.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!