Sikapi Omnibus Law, PMII Audiensi ke DPRD Pemalang

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Pekalongan menggelar audiensi di DPRD Pemalang mengkritik kebijakan RUU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang.

Berdasarkan info yang dihimpun puskapik.com, dari puluhan masahsiswa itu sebagian besar berasal dari komisariat STIE Assholeh dan STIT Pemalang di bawah naungan PC PMII Pekalongan. Massa mahasiswa ditemui anggota DPRD, Dwi Laksari , Syafii, Fahmi Hakim, dan Ajeng Triyani.

Ketua PC PMII Pekalongan, Wisnu Wardhana mengatakan, beberapa pasal di dalam Omnibus law harus dikaji ulang.

“Misalnya pada pasal-pasal yang menyangkut agraria, atau pertanahan. Ada pasal yang memuat pemerintah bisa mengambil hak penggunaan tanah jika warga pemilik tanah selama 5 tahun tidak difungsikan akan diambilalih oleh pemerintah di tingkat paling rendah, hal ini yang kami rasa memberatkan rakyat dan perlu dikaji ulang, ” ujarnya.

Selain itu, Wisnu juga menganggap ada beberapa hal yang sudah dilanggar ketika pemerintah membuat draft RUU Omnibus law.

“Ada tiga asas, yakni asas kajian materi asas keterbukaan, dan asas pemberdayaan yang itu tidak melibatkan masyarakat, dan di sini kami ingin tahu pandangan DPRD terkait hal itu, ” ungkapnya.

Wisnu menganggap DPRD Pemalang perlu mendukung langkah pengajuan ‘judicial review’ atau uji materi terhadap undang-undang Omnibus law melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal ini, Syafii mengatakan dirinya tidak bisa mengatasnamakan DPRD Pemalang, karena dalam regulasinya hanya keputusan pimpinanlah yang bisa dijadikan representasi DPRD secara keseluruhan.

“Saya tahu undang-undang ini bermasalah soal sosiologis, soal tanah, soal tenaga kerja, soal perburuan dan lain sebagainya, sehingga secara pribadi saya sepakat dalam beberapa pasal harus ada kajian ulang,” ungkapnya.

Syafii pun mengusulkan massa mahasiswa untuk membuat pernyataan sikap dan akan memastikan pimpinan untuk menandatangani pernyataan sikap PMII tersebut.

“Dari Sekwan akan menyanggupi pada hari Rabu 14 Oktober 2020. Silakan sahabat-sahabat disiapkan pernyataan sikapnya, “pungkasnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!