PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Perajin batik Indonesia, khususnya Kota Pekalongan yang tersohor sebagai World’s City of Batik belum bebas dari ancaman tekstil bermotif batik atau yang biasa dikenal dengan printing. Produk tekstil bermotif batik ini memiliki harga jual yang jauh lebih murah dibandingkan harga jual produk batik dan produk tekstil ini banyak dipasarkan di pasar-pasar grosir di pertokoan serta penjualan online. Padahal, produk tekstil bermotif batik ini tidak termasuk dalam kategori produk batik, sebab proses memproduksinya sangatlah berbeda dibandingkan proses produksi produk batik yang telah dilakukan selama beberapa generasi dan dianggap sebagai warisan leluhur yang perlu dijaga keberlangsungannya.
Ketua Paguyuban Pencinta Batik Pekalongan sekaligus pendiri Batik Tobalt, Fatchiyah A Kadir mengajak kepada masyarakat luas untuk cerdas dalam memilih dan membeli produk batik asli. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga keberlangsungan perajin batik di Kota Pekalongan, melindungi masyarakat yang membeli produk batik di/dari Kota Pekalongan sekaligus melestarikan batik sebagai warisan budaya bukan benda dari UNESCO.
“Kalau menurut saya, yang namanya batik printing itu bukan koleksi batik, melainkan hanya tekstil bermotif batik. Tapi saat ini memang susah membedakannya, karena batik print sekarang sudah bisa di-print bolak balik. Sehingga kita mudah terkecoh karena hasilnya rapi. Harus dipelajari, teliti dan dipegang langsung. Sebab, batik bukan tentang motif atau corak, tetapi proses membatik itu sendiri,” tutur Fatchiyah, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga
Menurutnya, memang memerlukan waktu untuk mengedukasi kepada masyarakat atau publik untuk bisa membedakan antara produk tekstil bermotif batik dengan produk batik atau antara produk batik cap dengan produk batik tulis atau dengan produk batik kombinasi, begitu juga sebaliknya. Memerlukan sebuah kecintaan untuk benar-benar mampu mengidentifikasi batik asli dengan kain cetak batik (printing).
“Perlunya pengawasan pemakaian label “Batik Pekalongan†sehingga tidak disalahgunakan oleh produsen batik yang tidak jujur. Pemerintah Kota Pekalongan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2014 telah mewajibkan untuk semua produsen batik yang memproduksi dan menjual produk batik di/dari Kota Pekalongan untuk menempelkan labeisasi “Batik Pekalongan”. Pasalnya, kecintaan terhadap batik seharusnya diwujudkan dengan bangga menggunakan batik dalam negeri atau buatan perajin lokal,” katanya.
Sementara itu, pelaku industri batik, Romi Okta Birawa menjelaskan, Kota Pekalongan telah dikenal sebagai Kota Batik Dunia, World’s City of Batik. Di samping membangun branding city tersebut, ke depan juga harus memperkuat mitos batik itu sendiri. Pihaknya berharap ke depannya masyarakat Indonesia lebih peka dan dapat membedakan mana batik asli dengan printing. Sebab, batik tak sekadar pakaian atau kain, tetapi juga memiliki nilai-nilai filosofi hidup.
“Maknanya kekuatan tradisi cerita batik itu sendiri yang perlu dikuatkan, di mana merupakan addict value dari batik tersebut. Kita tidak cukup akan kebanggaan terhadap batik ini yang sudah diakui dunia, tetapi ada potensi yang terpendam di dalam batik. Ada potensi ekonomis juga di samping sebagai warisan budaya. Sebagai pelaku industri batik juga di Peringatan Hari Batik ini terus berkomitmen menjadi pedagang yang jujur dan adil untuk menjual mana batik asli maupun printing. Saat ini penandaan batik asli bisa diketahui melalui hologram dan sertifikat batik yang dikeluarkan kurasi tim ahli. Oleh karena itu, mari membeli batik asli untuk melestarikan batik Indonesia, khususnya batik asli Kota Pekalongan,” kata Romi.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
Baca Juga