Batang Terbitkan Perbup Protokol Kesehatan, Pelanggar Dikenakan Denda

0
Bupati Batang Wihaji saat mengikuti Upacara Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus 2020. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Batang – Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bupati Wihaji menjelaskan, penegakan Perbup Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai virus corona dengan cara operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lesan, surat teguran secara tertulis dan denda. “Denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak gunakan masker dan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta,” kata Wihaji usai Upacara Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus 2020.

Perbup ini penting agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama. “Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar Covid-19. Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai,” kata Wihaji.

Ia juga mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan Zero Covid-19 tapi penularannya masih tetap bertambah. “Saat ini perkembangan penularan virus mengalami peningkatan. Hari ini sudah 127 orang positif Covid-19, yang rata-rata orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena itu, Program Zero Covid-19 kita seriuskan,” ujar Wihaji.

Dijelaskan, Perbup Penegakan Hukum Protokol Kesehatan akan dilaksanakan mulai pekan ini. “Perbup sudah kita tanda tangani, Selasa, 18 Agustus 2020. Kita operasi bersama Kapolres, Komandan Kodim 0736 Batang dan Kajari untuk melakukan penegakan hukum,” kata Wihaji.

Operasi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan di tempat kerumanan orang, seperti alun-alun, pasar, perkantoran dan lembaga lainya. “Perbup penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, selama Perbupnya belum dicabut maka masih berlaku,” katanya.

Wihaji juga melarang semua kegiatan yang mengumpulkan masa dalam peringatan HUT ke-75 RI. “Tidak boleh ada karnaval atau pawai, dan juga tidak boleh ada hiburan musik dalam perayaan HUT RI kali ini, kita sudah intruksikan sampai ke tingkat desa. Kalau ada yang melanggar, kita tindak karena ini demi keselamatan bersama,” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini