Tiang Provider Tanpa Izin Menjamur di Margadana, Reses Anggota DPRD Kota Tegal Muslim Jadi Ajang Sentilan

Senin, 8 Desember 2025 | 02.20
Tiang Provider Tanpa Izin Menjamur di Margadana, Reses Anggota DPRD Kota Tegal Muslim Jadi Ajang Sentilan

TEGAL, puskapik.com - Persoalan tiang provider yang tumbuh seperti jamur tanpa izin di Kecamatan Margadana menjadi sorotan utama dalam reses Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Tegal, Moh. Muslim, Minggu ...

TEGAL, puskapik.com - Persoalan tiang provider yang tumbuh seperti jamur tanpa izin di Kecamatan Margadana menjadi sorotan utama dalam reses Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Tegal, Moh. Muslim, Minggu 7 Desember 2025 sore. Alih-alih sekadar menyerap aspirasi, forum justru berubah menjadi panggung sentilan, karena warga semakin gerah dengan keberadaan tiang liar yang berdiri seenaknya. Muslim mengungkap, aduan terkait tiang provider datang dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan atau LPMK Krandon. Setelah dicek, faktanya memang mayoritas tiang provider di Margadana belum mengantongi izin resmi Pemerintah Kota Tegal. "DPUPR informasinya akan menertibkan tiang-tiang itu. Kebanyakan belum ada izinnya. Monggo Satpol PP dan DPUPR bereskan, yang penting ada komunikasi dan sosialisasi biar pemasangan kabel maupun tiang wifi lebih tertib," tegas Muslim. Camat Margadana, Ary Budi Wibowo, yang hadir dalam reses tersebut membenarkan kondisi itu. Ary bahkan menyebut sudah kebanjiran laporan dari warga. "Banyak aduan yang masuk hari Rabu, 3 Desember 2025 kemarin. Setelah kami tindaklanjuti, memang masih banyak perusahaan provider yang mendirikan tiang tanpa izin," ungkap Ary. Ary menegaskan, pihaknya tak segan mengambil langkah tegas. Penindakan ala Kalinyamat Kulon, di mana sejumlah tiang provider pernah ditertibkan, bisa kembali diterapkan. "Kalau belum ada izin ya minimal mengajukan dulu lah, dan harus sesuai aturan. Kami akan melayangkan surat kepada DPUPR dan Satpol PP untuk menindaklanjuti," kata Ary. Dalam reses itu, Muslim juga menyinggung soal informasi program KIP tahun 2026 yang akan berjalan mulai Januari hingga April. Muslim menyebut bekerja sama dengan Anggota DPR RI, Agung Widyantoro untuk menampung permohonan warga, dengan ketentuan penghasilan keluarga tidak melebihi Rp 4-5 juta dan bukan PNS, TNI, atau Polri. **

Artikel Terkait