Pemkab Tegal Tetapkan Roadmap ETPD dan Luncurkan e-SPPT PBB-P2

Pemkab Tegal tetapkan Roadmap ETPD 2025–2029 dan luncurkan e-SPPT PBB-P2 untuk percepat layanan pajak digital.
SLAWI, puskapik.com – Mengawali tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tegal menetapkan Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) 2025–2029 sekaligus meluncurkan (soft launching) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik (e-SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Senin, 5 Januari 2026.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman yang diwakili Sekretaris Daerah Amir Makhmud menuturkan, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rangka memperkuat komitmen tersebut, pada hari itu Pemkab Tegal meluncurkan sebuah inovasi penting berupa SPPT Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 Tahun 2026.
Baca Juga: SPPG Perkuat Ketahanan Sosial dan Ekonomi Warga Pemalang
“e-SPPT merupakan terobosan layanan yang memungkinkan wajib pajak mengakses, menerima, dan mengunduh dokumen pajak secara mandiri melalui beberapa kanal digital, seperti BSG Mobile, WhatsApp terdaftar, dan chat bot. Dengan e-SPPT, proses yang sebelumnya memerlukan waktu hingga 31 hari untuk 685.000 SPPT kini dapat diakses dengan lebih cepat, efisien, dan ramah lingkungan,” tutur Amir Makhmud.
Peluncuran e-SPPT ini juga menjadi bagian dari peta jalan yang lebih besar, Roadmap ETPD 2025–2029. Dokumen ini menjadi panduan strategis bagi seluruh perangkat daerah dan mitra dalam memperluas digitalisasi, baik di sektor pajak, retribusi, maupun belanja daerah.
Amir Makhmud menuturkan, beberapa target konkret yang ingin dicapai antara lain 100 persen transaksi digital untuk PBB-P2 mulai tahun ini, peningkatan kanal pembayaran digital seperti QRIS, mobile banking, dan e-commerce, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk belanja operasional, serta peningkatan kapasitas SDM melalui capacity building bagi aparatur dan masyarakat.
Baca Juga: Bukan Cerita Fiksi, Rahang Gajah Purba Ini Jadi Bukti Kehidupan Jutaan Tahun Lalu di Bumiayu
Untuk mewujudkan itu, lanjut Amir Makhmud, pemerintah daerah, Bank Jateng sebagai Rekening Umum Kas Daerah (RKUD), serta seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersama. Diharapkan digitalisasi tidak hanya berjalan di tingkat sistem, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh setiap warga Kabupaten Tegal.
Dengan sinergi yang kuat antar semua elemen, diharapkan akan meningkatkan peringkat dan kinerja digitalisasi daerah di tingkat nasional. Sebelumnya, ranking (Championships 2023–2024) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tegal mengalami penurunan peringkat dari ranking 72 menjadi ranking 78.
Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Yosa Afandi menambahkan, diluncurkannya e-SPPT PBB-P2 bertujuan menggantikan proses manual dengan sistem elektronik untuk penyampaian dan pembayaran SPPT PBB-P2, yang diharapkan dapat mempercepat proses dan mengurangi biaya.
“Dengan e-SPPT, wajib pajak dapat menerima, melihat, dan mencetak dokumen pajak secara mandiri melalui internet, tanpa harus menunggu SPPT fisik dikirimkan,” jelas Yosa.
Yosa menyebutkan, pada 2026 target ETPD 100 persen digital diterapkan pada pajak reklame, pajak sarang burung wallet, pajak atas jasa dan barang tertentu (PBJT)-hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara mulai 2026 dilakukan pengembangan kanal pembayaran QRIS untuk retribusi pelayanan tempat pariwisata Guci, retribusi pelayanan di tepi jalan umum, dan retribusi pelayanan pasar.



