Mau Jadi Eksportir Sukses? Ini Tips dan Syarat Lengkap dari Disperindag Jateng

Selasa, 21 Oktober 2025 | 23.04
Mau Jadi Eksportir Sukses? Ini Tips dan Syarat Lengkap dari Disperindag Jateng

TEGAL, puskapik.com - Banyak pelaku usaha bermimpi bisa menembus pasar luar negeri, tapi belum tahu harus memulai dari mana. Melalui kegiatan Sosialisasi Ekspor 2025 di Kota Tegal, Analis Perdagangan ...

TEGAL, puskapik.com - Banyak pelaku usaha bermimpi bisa menembus pasar luar negeri, tapi belum tahu harus memulai dari mana. Melalui kegiatan Sosialisasi Ekspor 2025 di Kota Tegal, Analis Perdagangan Ahli Muda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Himawan Puji Nugroho, membeberkan berbagai kiat penting agar pelaku usaha siap menjadi eksportir sesungguhnya. Menurut Himawan, eksportir terbagi menjadi dua klasifikasi. Pertama, eksportir produsen, yaitu perusahaan yang memproduksi sekaligus mengekspor barangnya sendiri. Kedua, eksportir nonprodusen atau eksportir umum, yakni pihak yang mengekspor barang milik perusahaan lain. “Keduanya sama-sama penting untuk menggerakkan perdagangan luar negeri, asal memenuhi syarat dan memahami prosedur ekspor yang berlaku,” jelas Himawan, Selasa 21 Oktober 2025. Sepanjang Januari-Agustus 2025, sepuluh besar negara tujuan ekspor nonmigas Jawa Tengah didominasi Amerika Serikat dengan nilai ekspor mencapai 3.810,05 juta dolar AS (47,94 persen). Disusul Jepang, Tiongkok, Belanda, Korea Selatan, Jerman, India, Kanada, Malaysia dan Inggris. “Artinya, peluang ekspor dari Jawa Tengah masih sangat besar, termasuk untuk pelaku usaha dari Kota Tegal,” ujar Himawan. Himawan menjelaskan, calon eksportir perlu menyiapkan empat hal utama yakni administrasi, legalitas usaha, produk dan operasional. Secara administratif, pelaku usaha harus memiliki company profile, website, katalog, leaflet dan kartu nama. Dari sisi legalitas, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha RBA, NPWP serta dokumen ekspor. Untuk persiapan produk, hal-hal seperti kuantitas, kualitas, pengemasan, pelabelan, pendanaan dan pengiriman harus diperhatikan. Sedangkan dari sisi operasional, pelaku usaha perlu memahami seluruh proses ekspor, mulai dari pengemasan hingga pengiriman barang. Strategi Siap Tembus Pasar Dunia Agar produk mampu bersaing di pasar global, calon eksportir harus memastikan kontinuitas produk, kualitas, harga, bahan baku dan permodalan. “Adaptasi produk juga penting. Pelaku usaha harus memperhatikan desain, preferensi konsumen, standar produk hingga kondisi negara tujuan,” kata Himawan. Satu hal penting yang sering diabaikan eksportir pemula adalah kontrak dagang. Kontrak ini mengatur hak dan kewajiban antara eksportir dan importir, seperti jenis dan spesifikasi barang, harga, cara pembayaran, ketentuan pengiriman hingga asuransi. Dokumen tambahan seperti sertifikat sanitasi (KH-12) untuk sarang burung walet atau dokumen V-Legal untuk produk kehutanan juga wajib disiapkan sesuai aturan Permendag Nomor 9 Tahun 2025. Himawan mengingatkan, tidak semua barang bisa diekspor. Ada sejumlah komoditas yang dilarang, antara lain, produk kehutanan seperti kayu kasar, rotan dan bantalan rel kayu. Kemudian produk pertanian seperti karet alam, tanaman porang, beras dan kratom. Barang cagar budaya atau antik berusia lebih dari 100 tahun, upuk bersubsidi, sisa atau skrap logam dan bahan tambang tertentu seperti pasir silika, kaolin dan pasir laut hasil sedimentasi. “Pelaku usaha harus memahami aturan ekspor agar tidak terjerat masalah hukum. Semua bisa dilakukan asal sesuai prosedur,” tegas Himawan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Himawan berharap semakin banyak pelaku usaha lokal yang memahami proses ekspor dari hulu ke hilir. Dengan begitu, UMKM di Kota Tegal dan sekitarnya bisa naik kelas dan berdaya saing global. Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Denny Anggoro mengatakan, dengan keikutsertaan pelaku usaha dalam bidang ekspor, diharap dapat memanfaatkan peluang sehingga mampu mendongkrak serta memajukan perekonomian di Kota Tegal. “Setelah mengikuti sosialisasi, kami harap pelaku usaha dapat mempraktikkan dan menyebarluaskan kepada pelaku usaha yang lain. Kami siap untuk membantu jika terdapat kendala maupun kesulitan. Kami membuka keran informasi sebesar-besarnya,” jelas Denny. Plt Kepala Bidang Perdagangan, Charis mengatakan, sosialisasi ekspor 2025 ini menjadi upaya Pemerintah Kota Tegal dalam memberikan informasi, edukasi dan fasilitasi kepada pelaku usaha agar dapat melakukan ekspor produk-produknya. Menurut Charis, setelah kegiatan tersebut para pelaku usaha juga akan diseleksi untuk kemudian mengikuti Trade Expo Indonesia (TEI) sebagai sarana untuk memperkuat ekspor dan jaringan bisnis global Indonesia, dengan mempertemukan pelaku usaha dalam dan luar negeri. “Setelah mengikuti sosialisasi, pelaku usaha yang lolos seleksi akan ikut TEI. Di sana mereka akan memamerkan produknya ke pasar internasional. Jadi di sana pelaku usaha akan bertemu langsung dengan para buyer luar negeri. Kami dari Kota Tegal berupaya untuk menjembatani,” ujar Charis. Dikatakan Charis, kegiatan sosialisasi ekspor yang berlangsung sejak tahun 2019 itu telah membuahkan hasil. Setidaknya terdapat enam pelaku usaha yang sudah berjalan menjadi eksportir, seperti PT Bluesea Seafood Indusrty, PT Garuda Mas Transindo, PT Kembar Bina Usaha, PT Dongcai Garment Indonesia, PT Asaputex Jaya Sarung Pohon Korma dan PT Hae Jin Seafoods. “Semoga dengan sosialisasi ini akan ada pelaku usaha baru yang siap menyusul enam eksportir asal Kota Tegal. Jika melihat potensi, kami telah mendampingi CV Mitra Takaza yang bergerak di bidang konstruksi baik eksterior maupun interior dan furniture. Tahun 2024 kemarin, mereka telah mengikuti TEI di BSD Serpong,” pungkas Charis. **

Artikel Terkait