Kushayatun Adukan Dugaan Pelanggaran Etik ASN ke Wali Kota Tegal, Minta Inspektorat Turun Tangan
Kamis, 9 Oktober 2025 | 22.44

TEGAL, puskapik.com - Setelah melapor ke Polres Tegal Kota, Kushayatun (65) warga Jalan Salak 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, kembali melangkah dengan mengadukan dugaan pelanggaran kode et...
TEGAL, puskapik.com - Setelah melapor ke Polres Tegal Kota, Kushayatun (65) warga Jalan Salak 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, kembali melangkah dengan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN) kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Kamis 9 Oktober 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Agus Slamet, Kushayatun menyerahkan surat aduan resmi melalui Bagian Umum Setda Kota Tegal.
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta wali kota Tegal selaku pembina kepegawaian untuk memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam proses pembongkaran, pemagaran, dan pengosongan rumahnya di Jalan Salak 2 pada 1 Oktober 2025 lalu.
"Surat aduan sudah kami sampaikan ke wali kota. Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran etik," ujar Agus Slamet, Kamis 9 Oktober 2025.
Dalam surat aduan tersebut, Agus merinci delapan pihak yang diminta diperiksa, di antaranya Kepala Satpol PP Kota Tegal, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Kasi Operasi, Kasi Pembinaan Satlinmas, serta sembilan hingga dua belas anggota Satpol PP yang berada di lokasi pembongkaran. Selain itu, Camat Tegal Barat dan Lurah Kraton juga disebut dalam aduan.
Pihak pelapor menilai, keterlibatan ASN dalam proses yang diduga ilegal itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2021 tentang Satpol PP.
"ASN itu seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru ikut dalam tindakan yang merugikan rakyat kecil," tegas Guslam, sapaan akrab Agus Slamet.
Dugaan Eksekusi Tanpa Putusan Pengadilan
Dalam dokumen yang turut dilampirkan, disebutkan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
Padahal, rumah yang dibongkar merupakan hunian turun-temurun sejak tahun 1887 dan belum pernah diperjualbelikan oleh keluarga Kushayatun.
Guslam menegaskan, tindakan pembongkaran pada 1 Oktober 2025 dilakukan secara paksa oleh sekelompok orang bersama aparat Satpol PP.
Padahal, pihaknya telah meminta waktu seminggu untuk mengosongkan rumah namun ditolak.
"Klien kami sudah berusaha bernegosiasi agar diberi waktu seminggu. Tapi malah rumah langsung dibongkar dan dipagari," jelas Guslam.
Dalam kronologi yang disertakan, disebutkan pula adanya oknum ASN di lokasi serta mobil dinas berpelat merah yang terlihat di sekitar area pembongkaran.
Selain meminta pemeriksaan terhadap ASN, Guslam juga menegaskan agar Wali Kota Tegal memberikan perhatian terhadap kondisi psikis kliennya yang kini mengalami trauma pasca pembongkaran.
"Kami harap Pak wali kota memerintahkan Inspektorat turun tangan dan menindak oknum ASN yang terbukti melanggar kode etik. Sekaligus membantu memulihkan kondisi psikis keluarga korban," ucap Guslam.
Diketahui, kasus pembongkaran rumah Kushayatun sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polres Tegal Kota pada Senin 6 Oktober 2025.
Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemagaran dan pengosongan rumah yang tidak melalui prosedur pengadilan. **
Artikel Terkait

OPD di Kabupaten Tegal Wajib Punya Medsos

Inilah 4 Nama Pejabat di Pemkab Tegal yang Dimutasi, Kasatpol PP Pindah ke Disperinaker

Inspektorat Tegal Belum Temukan Pelanggaran Etik ASN, Kuasa Hukum Nenek Kushayatun Siap Tempuh PTUN
