Di Trayeman Tegal, Ngurus PTSL Bayar Rp 2 Juta, Akhirnya Pemdes Kembalikan Uang Pemon
Senin, 15 September 2025 | 23.17

SLAWI, puskapik.com - Kasus Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap atau PTSL ramai di Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Pemohon yang seharusnya membayar Rp 150 ribu perbidang, dikenai biaya t...
SLAWI, puskapik.com - Kasus Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap atau PTSL ramai di Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Pemohon yang seharusnya membayar Rp 150 ribu perbidang, dikenai biaya tambahan untuk ngrusu Akte Jual Beli atau AJB antara Rp 1,5 juta perbidang dan Rp 2 juta perbidang.
Kondisi itu membuat warga Trayeman bergejolak dan mengadakan pertemuan di Kantor Desa Trayeman pada Senin 15 September 2025. Audiensi itu dipimpin Kades Trayeman, R Moh Sony Noviarto didampingi Sekdes Trayeman M Solikhin. Hadir dalam kegiatan itu, Camat Slawi Sularko Bekti Raharjo dan perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal atau BPN.
Dalam audiensi itu, sejumlah warga mempertanyakan soal aturan PTSL yang mewajibkan pemohon menggunakan AJB menjadi salah satu syarat pengajuan PTSL. Warga menyatakan bahwa aturan itu tidak sesuai dengan persyaratan di desa-desa lainnya. Dengan kewajiban adanya AJB, pemohon harus mengeluarkan uang tambahan antara Rp 1,5 juta perbidang dan Rp 2 juta perbidang.
Pemohon PTSL yang juga Ketua RW 03, Slamet Iman mengatakan, kedatangan warga ke Kantor Desa Trayeman merupakan undangan dari Pemerintah Desa Trayeman. Warga ingin meluruskan aturan yang diterapkan dengan untuk syarat pengajuan PTSL. Desa mewajibkan setiap pemohon untuk memiliki AJB, baik pemohon yang telah memiliki Leter C, Patok, ataupun surat ahli waris. Padahal, di desa lainnya tidak harus dengan AJB.
"Apa yang dilakukan desa itu salah. Tidak harus menjadi AJB bisa mengurus PTSL," katanya.
Ia menjelaskan, kakak dan ibunya mengurus permohonan PTSL di tahun 2024. Pada saat itu, karena tanah tersebut belum memiliki AJB, sehingga diminta untuk membuat AJB. Setiap bidang tanah dibebani biaya Rp 1,5 juta.
"Sesuai dengan aturan SKB 3 menteri, bahwa biaya PTSL Rp 150 ribu perbidang. Warga minta uang yang Rp 2 juta dikemvmbalikan," katanya.
Hasil audiensi, kata dia, Pemerintah Desa Trayeman mau mengembalikan uang tersebut, termasuk pemohon yang AJB sudah jadi. Ia tidak tahu secara persis jumlah pemohon yang mengurus AJB, namun jumlah pemohon secara keseluruhan di tahun 2024 sebanyak 370 pemohon.
"Kalau saya taksir yang harus dikembalikan ke pemohon sekitar Rp 70 juta hingga Rp 80 juta," katanya.
Kades Trayeman, R Moh Sony Noviarto menjelaskan, pemohon yang dikenakan biaya tambahan antara Rp 1,5 juta perbidang dan Rp 2 juta perbidang, yakni pemohon yang namanya tidak sesuai dengan di Leter C, Petuk maupun AJB. Biaya tersebut untuk proses balik nama yang diurus oleh PPATK. Nilai tersebut sesuai dengan aturan bahwa biaya PPATK diambil dari 1 persen dari nilai tanah di pasaran.
"Proses itu berlangsung sebelum saya menjabat Kades Trayeman. Jadi, saya hanya melanjutkan," katanya.
Namun demikian, tambah dia, pihaknya sudah siap mengembalikan uang tersebut, walaupun AJB sudah jadi diproses. Pemerintah Desa Trayeman terlebih dahulu mengaudit pemohon yang mengurus AJB, sehingga akan diperoleh jumlah pemohon dan uang yang harus dikembalikan.
"Setelah diketahui jumlahnya, maka kami siap mengembalikan ke pemohon," pungkasnya. **
Artikel Terkait

Genangan Air Krandon Tegal Ditangani, 250 Orang Turun Bersihkan Saluran

Bupati Ischak Lunasi Janji Masyarakat Jatibarang, Jalan Pagerbarang-Jatibarang Diresmikan

Cuaca Kota Tegal 10 Januari 2026 : Pagi Dingin, Siang Mulai Panas
