Baru 11 Ponpes di Kabupaten Tegal yang Punya Izin PBG, PKB Minta Izin Digratiskan
Jumat, 17 Oktober 2025 | 23.18

SLAWI, puskapik.com - Dari 114 ponpes di Kabupaten Tegal, baru ada 11 ponpes yang telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari kondisi tersebut, PKB Kabupaten Tegal minta izin PBG grati...
SLAWI, puskapik.com - Dari 114 ponpes di Kabupaten Tegal, baru ada 11 ponpes yang telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari kondisi tersebut, PKB Kabupaten Tegal minta izin PBG gratis untuk ponpes.
Hal itu terungkap saat DPC PKB Kabupaten Tegal dan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal melakukan Dialog dan Penyerapan Aspirasi Publik di Kantor DPC PKB Jalan A Yani Slawi, Jumat 17 Oktober 2025.
Dialog dan penyerapan aspirasi PKB dipimpin Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal Abdul Aziz, dan hadir Ketua PCNU Kabupaten Tegal Khozi''in, dan Kabid Penataan Bangunan, Lingkungan, Tata Ruang DPUPR Kabupaten Tegal, Widodo Setia Nugraha, dan Kepala Kemenag Kabupaten Tegal HM Aqsho.
Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, A Jafar mengatakan, agenda dialog dan penyerapan aspirasi publik merupakan kegiatan rutin yang dilakukan DPC PKB Kabupaten Tegal bersama Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal. Agenda kali ini menitip beratkan kepada bangunan pondok pesantren. Hal itu mendasari tragedi ambruknya bangunan pondok pesantren Al Khoziny di Sidoharjo Jatim.
"Kami berharap tidak ada kejadian seperti itu di Kabupaten Tegal. Ini langkah kami untuk antisipasi ambruknya pondok pesantren," kata A Jafar yang juga Anggota DPRD Kabupaten Tegal itu.
Hasil dialog, kata dia, dari 114 ponpes terdapat hanya 11 ponpes yang punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari 11 ponpes tidak seluruh bangunan ponpes punya PBG. Namun demikian, pihaknya mendorong untuk DPUPR melakukan pendampingan untuk pengurusan PBG bagi ponpes di Kabupaten Tegal.
"Pendampingan DPUPR kepada pengasuh ponpes dalam pengurusan PBG atau coaching klinik dengan waktu yang nanti disesuaikan," kata A Jafar yang menyampaikan salah satu hasil pertemuan tersebut.
Selain itu, tambah dia, Pemkab Tegal diminta untuk menggratiskan pengurusan PBG khusus pesantren, masjid dan madrasah. Kebijakan itu diharapkan bisa melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal kaitan Perda Retribusi.
"Kami akan sampaikan secara resmi surat ke Bupati Tegal," pungkasnya. **



