Pria di Pemalang Ditangkap Polisi Usai Edarkan Uang Palsu
Kamis, 18 September 2025 | 14.56

PEMALANG, puskapik.com – Pria berinisial M (35) asal Desa Klegen, Comal, Pemalang diamankan polisi setelah diduga menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah palsu. Kapolres Pemalang, AKBP Re...
PEMALANG, puskapik.com – Pria berinisial M (35) asal Desa Klegen, Comal, Pemalang diamankan polisi setelah diduga menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah palsu.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Pemalang, menuturkan, tersangka diduga mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui platform media sosial.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, terkait asal mula uang palsu tersebut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Pemalang, Rabu 17 September 2025.
Rupanya tersangka telah dua kali membeli uang palsu tersebut melalui platform media sosial. “Yang pertama, ia membeli uang palsu senilai 1,5 juta dengan harga Rp. 500 ribu uang asli,” ujar Kapolres.
Diduga tersangka mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke pertokoan dan warung makan di sekitaran wilayah Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
“Setelah semua uang palsunya habis, tersangka kemudian memesan kembali uang palsu dengan harga Rp. 500 ribu pada penjual yang sama,” terang AKBP Rendy Setia Permana.
Pada pembelian kedua tersebut, tersangka mendapatkan uang palsu lebih banyak senilai 1,7 juta, karena ia mendapatkan bonus dari penjual senilai 200 ribu.
“Beruntung, jajaran Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka, sebelum tersangka membelanjakan seluruh uang palsu tersebut,” imbuh Kapolres Pemalang.
Saat mengamankan tersangka, Polres pemalang berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang palsu pecahan nominal 50 ribu sebanyak 24 lembar, dan pecahan nominal 100 ribu sebanyak 5 lembar.
“Tersangka dijerat pasal 36 Ayat 2 dan atau Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 2 dan atau Ayat 3 Undang Undang No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliyar,” kata Kapolres Pemalang.
Polres Pemalang telah berkoordinasi dengan kantor perwakilan Bank Indonesia Tegal, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada uang palsu yang telah diamankan.
“Kami juga telah melakukan langkah edukasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia, untuk mengantisipasi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pemalang,” pungkas Kapolres. **



