Ahmad Luthfi Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan larangan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi demi menjaga swasembada pangan nasional.
SURAKARTA, puskapik.com - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan kembali komitmennya menjaga swasembada pangan nasional dengan melarang secara tegas alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia memastikan setiap pembangunan yang melanggar ketentuan tersebut akan dihentikan dan tidak ada toleransi apa pun terhadap pelanggaran LSD, apa pun alasannya.
Ahmad Luthfi menyatakan, seluruh upaya pembangunan yang mengubah fungsi lahan sawah dilindungi menjadi kawasan nonpertanian akan digagalkan. Larangan itu telah diatur jelas dalam regulasi dan menjadi batas tegas yang tidak dapat ditawar.
“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa,” ujar Ahmad Luthfi di Surakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Regional, Pemprov Jateng Tetapkan Bakorwil sebagai Pusat Koordinasi Pelaku Ekonomi
Ditegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berdiri di barisan terdepan dalam mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian. Bahkan, arahan serupa juga telah disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering,” katanya.
Menurut Ahmad Luthfi, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak tergerus pembangunan. Luasan tersebut dinilai krusial dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menopang target swasembada pangan nasional.
“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu saya pertahankan agar tidak dialihfungsikan. Dan komitmen itu saya pegang,” tegasnya.
Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan.
“Kalau ada informasi, sampaikan kepada saya. Akan kita selidiki,” ujarnya.


