Disdukcapil Batang: Kepemilikan E-KTP Capai 98,92 Persen Sepanjang 2025

Kamis, 8 Januari 2026 | 09.48
Disdukcapil Batang: Kepemilikan E-KTP Capai 98,92 Persen Sepanjang 2025

Disdukcapil Batang catat capaian tinggi layanan adminduk 2025, kepemilikan e-KTP tembus 98,92 persen dan terus ditingkatkan.

BATANG, puskapik.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang mencatat capaian tinggi dalam pelayanan administrasi kependudukan sepanjang tahun 2025, mulai dari penerbitan KTP elektronik, kartu keluarga, kartu identitas anak hingga akta kelahiran dan akta kematian.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Batang, Dwi Marendra, mengatakan bahwa rasio kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Batang telah mencapai 98,92 persen dari total wajib KTP sebanyak 645.116 orang.

“Target kami 99 persen, dan capaian saat ini 98,92 persen. Masih ada sekitar 6.380 warga yang belum melakukan perekaman,” katanya saat ditemui di Ruang Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Batang.

Baca Juga: Kepesertaan Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Sarankan Daftar Mandiri

Ia menjelaskan, jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP cenderung dinamis karena setiap harinya selalu muncul wajib KTP baru, yakni warga yang genap berusia 17 tahun.

“Setiap hari jumlahnya pasti bertambah karena ada warga yang baru masuk usia 17 tahun dan wajib ber-KTP,” jelasnya.

Selain e-KTP, kepemilikan Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Batang juga hampir memenuhi target. Dari target 99,6 persen, capaian kepemilikan KK pada 2025 mencapai 99,5 persen atau sebanyak 289.145 KK.

“Yang belum terupdate umumnya belum melakukan perekaman data KTP elektronik,” ujarnya. Kemudian Capaian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) tercapai 62,23% lebih tinggi dari target yang ditetapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri sebesar 62%.

Baca Juga: Kemenag Pemalang Dorong Mustahik jadi Muzakki melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

“Sementara itu, untuk layanan akta kelahiran, Disdukcapil Batang mencatat capaian sebesar 97,13 persen atau sebanyak 229.980 dokumen. Angka tersebut masih sedikit di bawah target awal yang ditetapkan sebesar 98 persen,” terangnya.

Menurut Dwi, akta kelahiran merupakan dokumen penting sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Masih ada masyarakat, terutama di desa-desa, yang belum mengurus akta kelahiran sejak anak lahir. Biasanya baru diurus saat anak akan masuk sekolah, atau untuk mengurus BPJS Kesehatan. Oleh karena itu kami mendorong seluruh Masyarakat untuk aktif mengurus dokumen kependudukan” ungkapnya.

Baca Juga: Warga dan Polres Pekalongan Gelar Kerja Bakti Rampungkan Jembatan Trajumas-Bodas

Untuk meningkatkan capaian pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Batang telah menyiapkan sejumlah strategi pada tahun 2026. Salah satunya melalui program jemput bola, sambang desa, dan kegiatan layanan adminduk lainnnya ke desa dan sekolah-sekolah bersinergi dengan Program Pemerintah Daerah agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses masyarakat.

“Sekarang perekaman sudah bisa dilakukan sejak usia 16 tahun. Jadi ketika menginjak usia 17 tahun, KTP bisa langsung dicetak dan diberikan,” tandasnya. **

Artikel Terkait