Polda Jateng Usut Kasus Dugaan Penipuan Jalur Akpol, Dua Polisi Terlibat
- calendar_month 14 jam yang lalu


SEMARANG, puskapik.com – Polda Jawa Tengah mengusut kasus dugaan penipuan bermodus masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa dua anggota Polri dari jajaran Polres Pekalongan ikut terseret dalam kasus tersebut, masing-masing Aipda F dan Bripka AU.
Selain keduanya, penyidik juga memeriksa dua warga sipil bernama Agung dan Joko yang diduga ikut membantu menjalankan aksi penipuan ini.
“Total ada empat orang yang kami periksa, dua anggota Polri dan dua warga sipil,” terang Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, kedua anggota Polri tersebut berperan membujuk dan meyakinkan korban berinisial D, seorang pengusaha asal Pekalongan, bahwa anaknya bisa diterima di Akpol. Sementara dua warga sipil lainnya ikut membantu proses bujuk rayu sekaligus menyalurkan uang dari korban kepada kedua anggota tersebut.
“Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp2,6 miliar dan diberikan secara bertahap. Dari jumlah itu, sekitar Rp600 juta sudah berhasil disita,” jelasnya.
Kombes Artanto menegaskan, penanganan terhadap kedua anggota Polri dilakukan secara paralel, yakni oleh Ditreskrimum Polda Jateng untuk dugaan pidananya dan Bidpropam untuk pelanggaran kode etiknya.
“Proses pidana sudah naik ke tahap penyidikan, sementara untuk pelanggaran kode etik masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Meski keduanya masih berdinas seperti biasa, Polda Jateng memastikan akan memberikan tindakan tegas begitu proses penyelidikan rampung.
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia





























