PUSKAPIK.COM, Brebes – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kabupaten Brebes, Dani Asmoro, menegaskan bahwa pemerintah telah membuka ruang layanan kepada masyarakat untuk mengawasi kewajiban pengembang perumahan.
“Kita menyediakan pelayanan terkait pengesahan site plan, juga informasi pelayanan klinik rumah swadaya di Mall Pelayanan Publik,”
tegas Dani saat ditemui wartawan, Rabu (9/7/2025).
Pernyataan itu mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memastikan setiap pengembang wajib menyediakan minimal 35% dari luas lahan perumahan untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 55 Tahun 2020.
Aturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020, yang mengikat kepada pengembang perumahan di wilayah Brebes dan menjadi dasar hukum kuat bagi pemerintah maupun warga untuk menagih kewajiban pengembang.
“Setiap pengembang dalam melakukan pembangunan perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum dengan proporsi paling sedikit 35% dari luas lahan keseluruhan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perbup No. 55/2020.
Rincian kewajiban pengembang itu termasuk 10% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna menjaga lingkungan asri, 2% untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai tempat peristirahatan terakhir yang layak, dan 1,5% untuk tempat ibadah agar tercukupi kebutuhan spiritual warga.
Selain itu, juga diwajibkan pula pembangunan jalan dan drainase dengan ROW minimal 6 meter (terbuka) atau 5 meter (tertutup) untuk menjamin aksesibilitas dan pengelolaan air yang baik, serta penyediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan pengelolaan limbah komunal sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, pembangunan perumahan bukan hanya sekadar membangun rumah, tetapi juga menciptakan lingkungan hunian yang berkelanjutan dan nyaman bagi penghuninya. Semua fasilitas tersebut harus dibangun dengan standar teknis dan administratif yang telah ditetapkan, lalu diserahkan ke Pemkab melalui prosedur serah terima administrasi dan fisik.
“Penyerahan PSU berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah,” ditegaskan dalam Pasal 1 angka 13 peraturan yang sama.
Jika pengembang tidak bisa menyediakan lahan makam secara fisik, mereka diberi opsi menggantinya dengan kompensasi berupa uang. Tapi bukan asal bayar.
“Kompensasi uang dihitung senilai 2% dari luas lahan dikalikan NJOP tertinggi di lokasi,” jelas Pasal 3 ayat (2) huruf b).
Dana itu wajib disetor ke Kas Umum Daerah
Pemkab Brebes tidak main-main. Jika pengembang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan penyediaan PSU, akan dijatuhi sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan tertulis sebanyak tiga kali, denda administrasi sebesar Rp50 juta, pengumuman pelanggaran di media massa sebagai efek jera, pembekuan izin usaha selama lima tahun, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
“Pelanggaran terhadap kewajiban PSU dapat dikenakan denda Rp 50 juta dan sanksi administratif lainnya,” tegas Pasal 14 ayat (2) Perbup 55/2020.
Proses serah terima PSU tidak bisa sembarangan. Pemerintah membentuk Tim Verifikasi yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan melibatkan dinas teknis seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas PU, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. **
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
