Musyawarah Bersama Desa Pakembaran Rekomendasikan Pelengseran Kades
- calendar_month Rab, 3 Jun 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Setelah mendapat informasi dari Pendopo kecamatan Warungpring, tempat digelarnya musyawarah. Warga meluapkan kegembiraan dan rasa syukur dengan menggunduli rambut setelah ada keputusan menonaktifkan sementara Kepala Desa Makhfud dari jabatannya.
Forum Masyarakat Desa Pakembaran membeberkan beberapa dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kades Makhfud. Di antaranya pembelian mobil siaga Rp 220 juta (belum terealisasi), pembuatan sumur bor Rp 150 juta (belum terealisasi), pengaspalan jalan desa Rp 220 juta (masih dalam proses).
Dugaan lainnya pembangunan RTLH sebanyak 5 unit Rp 50 juta (masih dalam proses), BUMDesa bersama Rp 50 juta (tidak terealisasi), pembinaan masyarakat Rp. 50 juta (tidak terealisasi), pemberdayaan masyarakat Rp. 50 juta (tidak terealisasi), pembangunan rabad beton Rp. 31.450.000 (masih dalam proses), Insentif RT/RW Rp. 13 juta ( tidak terealisasi), sisa insentif guru Madin dan TPQ Rp. 26 juta (tidak terealisasi).
“Dengan adanya pembangunan tahun 2019 yang belum terealisasi, kami meminta Kades mengundurkan diri dari jabatannya dan proses hukum selanjutnya kami serahkan semua ini kepada aparat penegak hukum,†tegas Sumadi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, menyatakan, sesuai dengan UU pihaknya sudah melakukan proses hukum.
“Pada 9 Maret 2020 Kades Pakembaran Mahfud Yunus sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian Tanggal 6 april 2020 berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan, namun karena ada berkas yang masih kurang sehingga dikembalikan lagi ke Polres Pemalang untuk dilengkapi. Saya tegaskan tidak ada proses hukum yang kami tutup – tutupi,” ujar AKP Suhadi.
- Penulis: puskapik