Satpol PP Pekalongan Tutup Paksa Toko Ria Busana

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Pekalongan menindak tegas salah satu pusat perbelanjaan di Kota Pekalongan yang dipandang belum memadai dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Toko Ria Busana, di Jalan dr Cipto Kota Pekalongan ditutup, Rabu siang 20 Mei 2020. Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan dan TNI/Polri memasang spanduk bertuliskan Toko Ria Busana Mulai Tanggal 20 Mei 2020 Ditutup.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) mengungkapkan, penyelenggaraan usaha di masa pandemi ini tidak dilarang, boleh tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan. Ini sebagai upaya untuk melakukan pencegahan virus corona.

“Selama ini gugus tugas melalui divisi pengamanan dan penegakan hukum sudah melakukan pengawasan kepada hampir semua pusat perbelanjaan di Kota Pekalongan baik pengawasan terbuka, sidak atau kunjungan lokasi, dan pengawasan tertutup melalui pengaduan masyarakat atau deteksi dini secara tertutup ke lokasi,” terang SBS.

Dijelaskan SBS, berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan, Toko Ria Busana dipandang belum menunjukkan langkah-langkah yang memadai atau langkah yang bisa mewujudkan pencegahan virus corona.

“Kami berikan saran, rekomendasi, langkah-langkah ketika pengawasan di lapangan. Dari Gugus Tugas menindak tegas Toko Ria Busana dengan menutup sementara usahanya. Toko Ria Busana dapat dibuka kembali jika mendapat izin dan persetujuan atas langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menjamin upaya pencegahan dan protokol kesehatan,” ungkap SBS.

SBS mengaku masih melakukan pengawasan di berbagai pusat perbelanjaan. Langkah memadai harus dilakukan usaha tersebut jika masih ingin beroperasi. Tidak menutup kemungkinan pusat perbelanjaan lain akan ditutup jika tak menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tindakan pencegahan yang memadai, inipun harus konsisten dan berkelanjutan,” jelas SBS.

Sementara itu HRD Toko Ria Busana, Sigit, akan berkoordinasi dengan Dindagkop-UKM. “Sebelumnya memang sudah ada surat imbauan agar kami ikuti. Permasalahan yang terjadi yakni parkir dan penataan pengunjung,” tandas Sigit.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini