Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan di Watukumpul

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polres Pemalang menetapkan satu tersangka baru HS (27), dalam kasus pembunuhan SR (40), yang terjadi di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, sehingga saat ini secara keseluruhan jumlah tersangka pembunuhan menjadi tiga orang.

Itu diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kamis 30 April 2020.

“HS diduga mengantar tersangka utama PDS ke rumah korban sebelum kejadian,” ungkap Edy Suranta Sitepu.

Menurut Edy Suranta, W dan HS dijerat pasal 56 KUHP jo pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

“Untuk tersangka utama, PDS dikenakan pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang mengungkapkan, kejadian bermula ketika saksi yang merupakan tetangga korban SR, mendengar suara tangisan dari anak dan cucu korban yang masih balita, kemudian melihat ada darah yang berceceran dari ruang dapur, kamar mandi, samping rumah dan semak-semak.

“Kemudian saksi menginformasikan kejadian tersebut pada keluarga korban dan warga, selanjutnya informasi tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Watukumpul Polres Pemalang,” jelasnya.

Setelah membunuh korban, tersangka utama PDS memasukan jasad korban ke dalam karung dan dibantu oleh W membuang jasad korban ke sungai dekat jembatan Kesesi Pekalongan.

“Setelah dalam proses pencarian selama 2 hari, tim gabungan yang terdiri dari Polres Pemalang, Sat Polair, Brimob Pekalongan dibantu relawan dan warga setempat akhirnya menemukan karung yang terdapat jasad korban di dalamnya tersangkut di tengah sungai layangan Desa Bodeh Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang,” tutupnya.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!