Polisi Bekuk Kelompok Order Fiktif GRAB
- calendar_month Kam, 8 Mar 2018


“Ke-7 (tujuh) pelaku masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Setiap Minggu. Dari keterangan yang berhasil kami dapatkan, mereka sudah melakukan perbuatan tersebut selama 2 bulan di wilayah Kabupaten Pemalang,” tegasnya.
Pelaku dan barang bukti,  132 (seratus tiga puluh dua) unit handphone android dan terpasang aplikasi Grab, 11 (sebelas) handphone untuk Thetering Hotspot, 3 (tiga) unit Modem wifi, 60 (enam puluh) Charger Hp android berbagai merk, 10 (sepuluh) stop kontak dengan masing-masing terdapat 6 (enam) lubang, 3 (tiga) buah Inveter , 2 (dua) box plastik dan 3 (tiga) Kendaraan roda empat dibawa ke Polres Pemalang guna dilakukan proses hukum.
“Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP,” imbuhnya.
Ke 7 Pelaku adalah ASA (22) warga Bandar Lampung, BR (46) warga Jakarta Timur, JH (38) warga Pekalongan Kota, HWS (23) warga Cilacap, IF (20) warga Jakarta Timur, KM (31) warga Kendal dan IA (22) warga Sukoharjo. Adapun pergerakan mereka menggunakan 3 unit mobil. Masing-masing Daihatsu Xenia warna Silver Metalik No pol : B 1887 KIS, Daihatsu Xenia Warna Putih B 1022 KK0 dan Daihatsu Xenia warna abu-abu No Pol : B 1442 FOY. (hape/res)
- Penulis: puskapik