PEMALANG (PuskAPIK) – Jajaran  Sat Reskrim Polres Pemalang berhasil membekuk dan mengamankan 7 (tujuh) pelaku penipuan order fiktif Grab Car.
Peristiwa penangkapan tersebut di SPBU Lawang Rejo Pemalang, beberapa hari lalu (Rabu, 08/03) sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan Nadzirin menjelaskan kepada puskapik.com bahwa modus yang dilakukan oleh kelompok tersebut dengan melakukan order fiktif menggunakan aplikasi Grab.
“7 orang tersangka terbagi menjadi 3 Kelompok dengan menggunakan sarana 53 handphone dengan aplikasi Driver Grab serta 79 handphone dengan aplikasi Grab Penumpang,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Akhwan bahwa para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan keadaan palsu yaitu memesan grab car online sekaligus menerima pemesanan melalui ratusan Handphone yang dipersiapkan tersangka. Dari pemesanan fiktif akun Driver mendapatkan poin 1. Dan apabila menerima minimal 8 trip pesanan maka akan mendapatkan dana insentif dari PT Grab indonesia sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh rupiah).
Dari pengakuan tersangka, setiap hari minimal 1 akun driver menarik 8 trip pesanan penumpang dan dari akun driver tersangka harus melakukan order fiktif sebanyak 424 trip.
“Maka tersangka akan mendapatkan keuntungan dari 53 akun driver kali Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp.4.240.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) setiap harinya,” jelas Kasat Reskrim.
Bonus atau Insentif yang diberikan Grab Indonesia kepada pemilik akun driver Grab melalui transfer rekening bank yang dipegang oleh F (pelaku yang belum tertangkap).
“Ke-7 (tujuh) pelaku masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Setiap Minggu. Dari keterangan yang berhasil kami dapatkan, mereka sudah melakukan perbuatan tersebut selama 2 bulan di wilayah Kabupaten Pemalang,” tegasnya.
Pelaku dan barang bukti,  132 (seratus tiga puluh dua) unit handphone android dan terpasang aplikasi Grab, 11 (sebelas) handphone untuk Thetering Hotspot, 3 (tiga) unit Modem wifi, 60 (enam puluh) Charger Hp android berbagai merk, 10 (sepuluh) stop kontak dengan masing-masing terdapat 6 (enam) lubang, 3 (tiga) buah Inveter , 2 (dua) box plastik dan 3 (tiga) Kendaraan roda empat dibawa ke Polres Pemalang guna dilakukan proses hukum.
“Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP,” imbuhnya.
Ke 7 Pelaku adalah ASA (22) warga Bandar Lampung, BR (46) warga Jakarta Timur, JH (38) warga Pekalongan Kota, HWS (23) warga Cilacap, IF (20) warga Jakarta Timur, KM (31) warga Kendal dan IA (22) warga Sukoharjo. Adapun pergerakan mereka menggunakan 3 unit mobil. Masing-masing Daihatsu Xenia warna Silver Metalik No pol : B 1887 KIS, Daihatsu Xenia Warna Putih B 1022 KK0 dan Daihatsu Xenia warna abu-abu No Pol : B 1442 FOY. (hape/res)