Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Brantas, Pelaku Tidak Puas Lalu Tusuk Korban
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025


Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. **
- Penulis: Mohammad
- Editor: Nia