Usulan 4.383 PPPK Paruh Waktu di Brebes, Pengakuan untuk Mereka yang Tak Pernah Tercatat
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025


PUSKAPIK.COM, Brebes – Ribuan tenaga Non-ASN di Kabupaten Brebes akhirnya melihat secercah harapan. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma secara resmi mengusulkan pengangkatan 4.383 orang sebagai PPPK Paruh Waktu, termasuk 3.125 tenaga kerja yang selama ini tidak terdaftar dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini ditegaskan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani langsung oleh Bupati Paramitha pada 25 Agustus 2025. Dalam surat bernomor 800.1.1/625/VIII/2025, Bupati menyatakan bahwa seluruh data yang diusulkan telah diverifikasi dan sesuai dengan ketentuan, serta menyatakan kesiapan untuk menanggung segala konsekuensinya.
*Kami mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.383 orang, termasuk mereka yang tidak terdata di BKN. Ini bagian dari komitmen kami dalam menyelesaikan penataan Non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN Tahun 2023,” tulis Paramitha dalam suratnya.
Rinciannya mencakup 1.258 orang dari Non-ASN yang terdaftar di BKN dan 3.125 orang dari Non-ASN yang tidak terdaftar
Dengan komposisi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan yang tersebar di berbagai unit kerja.
Bagi ribuan warga Brebes yang selama ini bekerja tanpa status formal, usulan ini bukan sekadar angka. Ini adalah pengakuan. Ini adalah pemulihan martabat.
Ketua Forum Komunikasi Non-ASN Non-Terdata (FORKOMNAS NOTABES), Syahrilin, SE, menyampaikan pernyataan resmi yang menggugah. Ia menyebut langkah Bupati sebagai bentuk keberanian dan kepedulian yang nyata.
- Penulis: Gusti