Asyik Konsumsi Tembakau Sintetis Dua Warga Pekalongan Diciduk Polisi

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dua pria asal Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis (sinte). Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan menangkap MI (21) dan RI (35) pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tertangkapnya seorang pelaku berinisial AF alias Sidol (31), yang lebih dulu diamankan pada malam yang sama, satu jam sebelumnya.

“Dari hasil interogasi terhadap AF, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MI dan RI di kediaman mereka saat sedang mengkonsumsi tembakau sintetis,” ungkap Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., Selasa (22/07/2025).

Saat menggeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket tembakau sintetis dalam bungkus plastik warna silver seberat 1,19 gram, satu linting tembakau sintetis siap hisap seberat 0,33 gram, kertas papir bekas lintingan, satu korek api gas, satu bungkus rokok merek Gajah Baru, serta dua unit ponsel, masing-masing merek Oppo A77s dan Vivo Y15s.

Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku membeli paket sinte tersebut seharga Rp. 100 ribu melalui media sosial bersama pelaku sebelumnya, AF. Setelah menerima paket, keduanya membagi barang haram tersebut untuk dikonsumsi secara terpisah.

Saat ini, petugas telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!