PUSKAPIK.COM, Batang – Program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, diduga disalahgunakan oleh oknum panitia dan perangkat desa. Akibatnya, ribuan warga menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, bahkan tindak pidana korupsi.
Hal ini diungkap oleh Kantor Hukum Law Office Damirin, S.H. & Partners, selaku kuasa hukum para korban. Melalui surat aduan tertanggal 20 Juli 2025, para advokat Damirin, S.H. dan Bayu Wirajaya, S.H., resmi melaporkan dugaan praktik ilegal ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
“Kami mewakili warga yang merasa dirugikan atas dugaan penyimpangan program PTSL. Ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum berupa pungli, korupsi, gratifikasi, hingga manipulasi data,” tegas Damirin dalam keterangannya.
Berdasarkan aduan tersebut, kuasa hukum menyebut bahwa sejak tahun 2023, Ketua RT se-Desa Depok dikumpulkan di Balai Desa untuk melakukan pendataan warga peserta PTSL. Namun, proses ini dilakukan tanpa sosialisasi ataupun penyuluhan resmi kepada masyarakat.
Yang lebih mengkhawatirkan, penentuan tarif PTSL dilakukan sepihak tanpa musyawarah dengan warga. Biaya yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per sertifikat. Anehnya, tidak ada penjelasan kepada warga terkait perbedaan jumlah tersebut.
“Warga mengaku tidak tahu kenapa ada yang membayar Rp1 juta, tapi ada juga yang diminta hingga Rp6 juta. Semua tanpa penjelasan, tanpa transparansi,” ungkap Bayu Wirajaya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa panitia PTSL bahkan meminta bukti pembayaran warga untuk dimusnahkan atau disobek, sebagai syarat pengambilan sertifikat.
Ironisnya, dari sekitar 1.700 warga yang mendaftar program PTSL, baru 1.500 yang mendapatkan sertifikat. Sisanya belum menerima haknya, meski uang sudah disetorkan.
Sebagai penguat laporan, kuasa hukum menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, yakni:
Fotokopi sertifikat PTSL
Surat pernyataan pembayaran
Bukti transfer atau pembayaran tunai.
Laporan ini telah diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (21/7/2025). Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera bertindak.
“Kami mohon agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Negara tidak boleh membiarkan program rakyat justru dijadikan ladang keuntungan pribadi,” tegas Damirin.
Sebagai informasi, program PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah rakyat. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya PTSL untuk wilayah Jawa Tengah hanya mencakup biaya patok dan materai, yakni sekitar Rp150 ribu–Rp200 ribu.
Adanya pungutan hingga jutaan rupiah jelas bertentangan dengan aturan tersebut dan membuka ruang besar bagi tindak pidana. **
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
