Buang Sampah Sembarangan di Jalan, 5 Warga Pemalang Diseret ke Pengadilan

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Lima warga di Kabupaten Pemalang kini harus berurusan dengan hukum, setelah membuang sampah sembarangan di jalanan. Mereka bahkan terancam sanksi pidana dan denda puluhan juta rupiah.

Kelima warga tersebut ketahuan membuang sampah di jalanan saat dilakukan operasi gabungan antara Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Senin (14/7/2025) malam.

Operasi ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang memuat larangan membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan atau disediakan.

Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, mengungkapkan, lima warga tersebut ketahuan membuang sampah di area Jembatan Wanarejan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Pemuda depan Kantor Disdukcatpil Pemalang.

“Di Jembatan Wanarejan Jalan Jenderal Sudirman kami dapati 4 pelanggar dan di Jalan Pemuda 1 pelanggar.” kata Achmad Hidayat kepada puskapik.com.

Diketahui, sebelumnya di lokasi-lokasi tersebut kerap kali terjadi penumpukan sampah. Bahkan sampah-sampah yang dibuang orang tak bertanggung jawab itu berserakan di jalanan.

“Terhadap para pelanggar akan kita ajukan ke persidangan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) ke Pengadilan Negeri Pemalang.” tegas Achmad Hidayat.

Adapun sanksi bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan atau disediakan itu tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

“Ketentuannya ada di Pasal 57 ayat (1), ancamannya pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp
50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).” jelas Achmad Hidayat. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!