PUSKAPIK.COM, Brebes – Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mendapat sorotan tajam dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP-MHKI).
Pengurus Pusat (PP) IAI dan DPP MHKI menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Apalagi, baru-baru ini ratusan masyarakat yang didominasi ibu-ibu melakukan aksi protes terhadap keberadaan “Warung Aceh” yang diduga menjual obat keras ilegal, dengan menggelar demonstrasi di DPRD Brebes pada Senin (7/7/2025).
Ketua Bidang Regulasi Hukum dan Perlindungan Anggota PP IAI, M. Iqbal Yulianto menyebut peredaran ilegal obat keras merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi kesehatan dan hukum di Indonesia.
“Obat keras hanya boleh diperoleh melalui fasilitas resmi seperti apotek dan rumah sakit, dengan resep dokter, serta diserahkan oleh apoteker berwenang,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Iqbal yang juga menjabat Sekretaris Bidang Regulasi Obat, Makanan dan Sediaan Pangan DPP MHKI menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat pidana.
Ia mengutip Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan obat tidak sesuai standar.
Selain itu, lanjut Iqbal, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian juga menegaskan bahwa hanya tenaga kefarmasian yang memiliki kewenangan dalam distribusi obat keras.
“Penjualan obat keras di warung, toko kosmetik, dan platform daring tidak resmi bukan hanya ilegal, tapi juga kriminal,” tegas Iqbal, yang merupakan putra daerah asal Brebes.
Iqbal menjelaskan, obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan kerap disalahgunakan untuk kepentingan non-medis. Dampaknya sangat berbahaya, mulai dari kecanduan, kerusakan organ, gangguan kejiwaan, hingga kematian.
Ia juga mengungkapkan keprihatinan terhadap peredaran obat palsu, substandar, dan kedaluwarsa yang beredar di sarana ilegal tanpa pengawasan apoteker.
“Tanpa skrining dan edukasi dari apoteker, masyarakat berada dalam risiko tinggi,” katanya.
Iqbal menegaskan bahwa apoteker adalah satu-satunya profesi yang memiliki kompetensi hukum untuk memastikan keamanan dan mutu obat.
“Apoteker adalah benteng terakhir perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan obat. Kehadirannya bukan formalitas, tapi fungsional,” tegasnya.
Masyarakat, lanjut Iqbal, diimbau untuk tidak tergiur harga murah dari penjual tak berizin. Ia juga menyerukan agar masyarakat berani melapor.
“Laporkan kalau lihat ada warung atau toko mencurigakan jual obat keras ilegal, jangan takut. Masyarakat bisa lapor ke Halo BPOM di nomor 1500533,” ujarnya.
Iqbal juga mengajak tenaga kefarmasian untuk terus menjaga integritas profesi, meningkatkan edukasi, dan mencegah penyalahgunaan.
“Kami di IAI dan MHKI berkomitmen untuk terus mengawal regulasi dan melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal. Ini darurat nasional. Butuh sinergi lintas sektor untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. **
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
