Tenaga Honorer Resah, DPRD Pemalang Minta Pemerintah Tak Asal Main PHK

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang meminta agar pemerintah (eksekutif) tidak memutus hubungan kerja tenaga honorer secara massal. Pemerintah tak boleh tutup mata dengan sumbangsih pengabdian mereka.

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan, Subur Musoleh, meminta BKD untuk memberikan kejelasan soal isu PHK massal terhadap tenaga honorer atau tenaga Non-ASN pasca dihapusnya pegawai honorer, agar mereka tenang.

“Kami mohon BKD, jangan soal PHK ini dikembalikan ke perangkat daerah. Mereka disini cuma butuh kepastian, bahwa mereka tidak di-PHK.” ujarnya saat rapat gabungan di Gedung DPRD Pemalang, Jumat (11/7/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mengungkapkan, sebelumnya Komisi A DPRD Pemalang sudah mengingatkan eksekutif agar tidak ada PHK massal seiring adanya penggabungan 8 OPD menjadi 4 OPD pada SOTK baru.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Pemalang, Nuryani. Menurutnya pemerintah tak boleh tutup mata dengan pengabdian mereka yang bahkan sudah lebih dari 10 tahun lamanya.

Penanganan persoalan tenaga honorer ini, kata Nuryani, musti mempertimbangkan aspek dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Orang yang sudah bekerja puluhan, masa sih seperti tebu, dinikmati manisnya, sepahnya dibuang. Lah ini mereka manusia.” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Eko Adi Santoso, menjelaskan, keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga honorer menjadi wewenang tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Perlu kita sikapi dari awal terlebih dahulu, bahwa pengangkatan teman-teman (honorer) dilaksanakan oleh perangkat daerah masing-masing. Mekanisme honor juga disikapi masing-masing perangkat daerah.” jelasnya.

Maka itu, soal pemutusan hubungan kerja bukanlah wewenang BKD. Melainkan menjadi kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah atau dinas tempat para tenaga honorer tersebut mengabdi.

“Kami (BKD) belum pernah mengeluarkan SK tentang pengangkatannya, jadi mau PHK atau tidaknya itu dari perangkat daerah masing-masing.” terang Eko Adi Santoso.

Diberitakan sebelumnya, tenaga honorer atau pegawai Non-ASN Kabupaten Pemalang ramai-ramai menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka meminta jaminan tak diputus hubungan kerja, hingga jadi PPPK Paruh Waktu.

Hal itu diungkapkan tenaga honorer yang tergabung dalam Ikatan Pegawai Non-ASN (IPNA) itu kepada Komisi A dan Komisi D DPRD serta Badan Kepegawaian Daerah dalam rapat gabungan di Kantor DPRD Pemalang, Jumat (11/7/2025). **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!