Tenaga Honorer Minta Kepastian Soal PHK, BKD Pemalang : Itu Wewenang OPD

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Eko Adi Santoso, menegaskan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga honorer menjadi wewenang tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu Eko sampaikan saat menjawab keresahan para tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Pemalang terhadap isu PHK Massal dalam rapat gabungan di Gedung DPRD Pemalang, Jumat (11/7/2025).

“Perlu kita sikapi dari awal terlebih dahulu, bahwa pengangkatan teman-teman (honorer) dilaksanakan oleh perangkat daerah masing-masing. Mekanisme honor juga disikapi masing-masing perangkat daerah.” jelasnya.

Maka itu, soal pemutusan hubungan kerja bukanlah wewenang BKD. Melainkan menjadi kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah atau dinas tempat para tenaga honorer tersebut mengabdi.

“Kami (BKD) belum pernah mengeluarkan SK tentang pengangkatannya, jadi mau PHK atau tidaknya itu dari perangkat daerah masing-masing.” terang Eko Adi Santoso.

Eko Adi Santoso menyebut, keresahan isu PHK massal tenaga honorer serta permohonan PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer atau Non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK 2024 ini merupakan isu nasional, bukan hanya di Pemalang.

“Kami pun sebenarnya tanpa teman-teman sadari, kami berkomunikasi dengan pusat, solusinya seperti apa, agar kita itu diberikan kejelasan, syukur-syukur memberikan angin segar bagi kita semua,” terangnya.

Sementara itu, soal usulan agar nantinya ada optimalisasi gaji PPPK paruh waktu yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Eko menegaskan, hal tersebut juga bukan wewenang BKD Pemalang.

Namun menurutnya, ihwal usulan optimalisasi gaji PPPK Paruh Waktu ini mungkin bisa dibahas lebih lanjut oleh legislatif dan eksekutif untuk melihat peluang dijadikan kebijakan pemerintah daerah.

“Barangkali melalui bapak ibu legislatif itu (diusulkan) nanti diseragamkan, ataukah mendasarkan kualifikasi pendidikan atau kelas jabatan.” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, tenaga honorer atau pegawai Non-ASN Kabupaten Pemalang ramai-ramai menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka meminta jaminan tak diputus hubungan kerja, hingga jadi PPPK Paruh Waktu.

Hal itu diungkapkan tenaga honorer yang tergabung dalam Ikatan Pegawai Non-ASN (IPNA) itu kepada Komisi A dan Komisi D DPRD serta Badan Kepegawaian Daerah dalam rapat gabungan di Kantor DPRD Pemalang, Jumat (11/7/2025). **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!