Pemerintah Diminta Samakan Definisi dan Pemahaman Plastik Ramah Lingkungan
- calendar_month Kam, 13 Feb 2020

Ketua Umum KPPL-I Nasional, Puput TD Putra, Kamis (13/2/2020l), saat suvei sampah plasik yang masuk di TPSA, Bantar Gebang, Bekasi. FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Selain perbedaan pemahaman di level pemerintahan pusat hingga daerah, persoalan plastik ramah lingkungan juga dipengaruhi kepentingan dan keberpihakan pimpinan daerah terhadap salah satu produk yang dianggap ramah lingkungan, sehingga produk lain yang sebenarnya ramah lingkungan mendapat stempel tidak ramah lingkungan. Puput TD Putra menyebut penggunaan plastik secara berulang itu sebagai perilaku, tampa melihat material plastik itu apakah menghadirkan solusi bagi masalah lingkungan.
“Ini juga yang harus diedukasi dan luruskan secara terbuka, dengan akal sehat atau jujur, tidak ada kepentingan atau berpihak pada salah satu produk dalam membuat suatu kebijakan,†kata Putra.
Pelabelan plastik ramah lingkungan yang tidak sama antara satu daerah dengan yang lain, selain menimbulkan kebingunan juga tidak akan mengedukasi masyarakat mengenai mana plastik yang ramah lingkungan dengan yang tidak ramah lingkungan.
Menurutnya, dari sejumlah peraturan seperti di Kementerian Perindustrian, di Perpres 83/2018, serta di UU 18/ 2008 tentang Persampahan, tegas menyebutkan bahwa sampah plastik harus berakhir di TPA dan mudah terurai secara alami. Sejumah produk plastik ramah lingkungan telah mampu membuktikan bahwa plastik ramah lingkungan dapat terurai secara alami dalam waktu yang lebih cepat.
“Ada beberapa produk plastik ramah lingkungan yang itu hanya butuh sekitar 2 tahun sampai 5 tahun untuk terurai secara alami di TPA dan terdegradasi dan di makan Mikrobra, dan ini solusi atas sampah plastik kita yang butuh ratusan bahkan ribuan tahun untuk terurai,†terang Putra.
- Penulis: puskapik