Ngeri, Kejari Brebes Bongkar Korupsi Kredit Mikro Fiktif Rp 3,59 M
- calendar_month Rab, 2 Jul 2025


“Uang dari bank ini digunakan oleh orang nasabah yang kita jadikan tersangka hari ini. Sedangkan, dua eks pegawai bank yang juga menjadi tersangka mendapatkan fee atau prosentase dari tiap pencairan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, lanjut dia, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya ini, para tersangka diancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. **
- Penulis: puskapik





























