PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah aksi bejatnya dilaporkan ke polisi. Kini Cas (45) warga Bantarbolang Kabupaten Pemalang pelaku pemerkosaan ibu dan anak harus menuai kejahatannya. Cas terancam hukuman 15 tahun penjara.
Usai melalui proses penyidikan dan mendapat alat bukti kuat, polisi akhirnya menangkap Cas atas dugaan kasus pelecehan seksual secara fisik atau pencabulan terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan, tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.
“Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif,” kata Kapolres Pemalang.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban.
“Diduga tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal tahun 2025 sampai dengan bulan mei 2025,” kata Kapolres Pemalang.
Perbuatan tersangka terhadap anak korban dilakukan, saat kedua orang tua dari anak korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.
“Kemudian, tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.
“Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” kata Kapolres Pemalang.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pasca kejadian ini, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat, agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pemalang.
“Selain melakukan pengawasan melekat, harap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar keluh dari setiap anggota keluarga,” kata Kapolres Pemalang.
“Apabila mengalami, mendapati atau menemukan korban serta melihat hal- hal yang mencurigakan, agar segera laporkan kejadian kekerasan seksual tersebut melalui layanan call center Polri 110,” jelas Kapolres Pemalang. **
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
