PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polres Pemalang masih terus melakukan sosialisasi terkait aturan Over Dimention – Overload (ODOL) kepada sopir-sopir truk. Polisi menegaskan hingga kini belum menindak atau menilang pelanggar ODOL.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menyampaikan, saat ini aturan ODOL masih dalam tahap sosialisasi. Maka itu, sampai saat ini pihaknya tidak melakukan penindakan hukum atau penilangan bagi pelanggar ODOL.
Polres Pemalang melalui Satuan Lalu Lintas masih terus melaksanakan sosialisasi aturan ODOL ke sejumlah pangkalan truk, perusahaan, dan pemilik-pemilik truk.
“Diharapkan, melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas, sehingga para pengemudi maupun pemilik truk dapat melaksanakan kegiatannya dengan aman dan lancar,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Disamping itu, Polres Pemalang juga menggiatkan patroli dan sambang, dalam mensosialisasikan aturan ODOL kepada para sopir truk. “Patroli dan sambang digelar secara rutin, oleh personil Satsamapta, Binmas sampai Bhabinkamtibmas,” kata Kapolres.
Seperti diketahui, sebelumnya ratusan sopir truk berunjuk rasa menolak aturan larangan truk Over Dimention – Overload (ODOL) di depan Gedung DPRD Pemalang, Jalan Perintis Kemerdekaan Timur, Taman, Pemalang, Jumat (20/6/2025).
Aksi unjuk rasa ini diikuti ratusan sopir truk dari komunitas-komunitas yang tersebar di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, serta Brebes yang sering berlalu lalang di Kabupaten Pemalang.
Dalam aksinya, mereka memblokir jalanan mulai dari Exit Tol Simpang Gandulan hingga depan Gedung DPRD Pemalang dengan armada-armada truk mereka. Akibatnya, arus lalu lintas setempat pun terhambat.
Massa aksi lalu bergerak menuju halaman Gedung DPRD Pemalang. Mereka berorasi menyampaikan aspirasi-aspirasi sopir terkait aturan larangan truk Over Dimention – Overload (ODOL) dari pemerintah pusat itu.
Setelah puas berorasi, sopir-sopir truk lalu beraudiensi dengan anggota DPRD Pemalang, Dinas Perhubungan Pemalang, serta Polres Pemalang. Para sopir berdialog menyampaikan keluh kesah dan tuntutan mereka.
Komunitas-komunitas truk menolak keras aturan larangan Over Dimention – Over Load yang mengancam para sopir dengan hukuman pidana.
Diketahui, ancaman sanksi denda Rp 500 ribu dan pidana penjara 2 bulan itu tertuang dalam Pasal Pasal 307 Undang-
Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. **
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
