Ibu Tersangka Temui Junaedi, Menangis Minta Dimaafkan
- calendar_month Kam, 13 Feb 2020

Nur Azizah, ibunda tersangka penghina bupati, Rabu (12/2/2020) malam, menemui Bupati Pemalang, Dr H Junaedi SHMM. FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Warga Desa Klarean, Kecamatan Petarukan ini bahkan terancam pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016. Ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Baca Juga Ini Dia Sederet Fakta Penghina Bupati Pemalang
Diciduknya pemilik akun Hamu Fauzi ini setelah polisi menerima laporan dari ormas Pemuda Pancasila dan Sudarsono, pengurus DPC PDIP Pemalang. Dugaan penghinaan itu berawal saat pelaku membakar gambar bupati dan mengunggahnya di akun facebook. Selain itu, pelaku juga mengunggah beberapa ciutan dengan kata-kata hinaan.
Siang ini, Kamis (13/2/2020), Kapolres Pemalang, AKBP Eddy Suranta Sitepu akan menggelar konfrensi pers atas kasus penghinaan terhadap Bupati Pemalang di media sosial facebook. (KN)
- Penulis: puskapik



























