Karyawan BUMN di Brebes Jadi Tersangka Korupsi Rp754 Juta, Uangnya Dipakai untuk Trading Kripto
- calendar_month Sen, 16 Jun 2025


PUSKAPIK.COM, Brebes — Seorang karyawan BUMN di Brebes ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp754 juta. Tak tanggung-tanggung, uang negara yang diselewengkan disebut digunakan untuk aktivitas trading kripto seperti Bitcoin.
Fakta ini diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Yadi Racmat Sunaryadi, SH., MH., dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).
“Tersangka H.S (40 tahun), karyawan di lembaga keuangan non-bank milik negara, resmi kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-713/M.3.30/Fd.1/06/2025,” ujar Yadi di Aula Kejari Brebes.
Menurut Kejari, aksi korupsi dilakukan H.S selama tiga bulan, yakni dari Juli hingga September 2024. Modusnya tergolong kompleks namun licin.
“Kredit fiktif, penyimpangan barang jaminan Kredit Cepat Aman (KCA), hingga manipulasi lelang,” tambahnya.
Tak hanya itu, Yadi menjelaskan, H.S juga menaikkan taksiran harga jaminan secara tidak wajar untuk memperoleh dana lebih besar, yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain trading kripto.
Berdasarkan hasil audit, lanjutnya, negara dirugikan hingga Rp754.631.281. Nilai yang cukup fantastis untuk kasus yang hanya berlangsung dalam waktu singkat.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi penyimpangan KCA aktif, barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL), dan taksiran tinggi pada produk KCA untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk transaksi Bitcoin,” ungkap Kajari.
Tersangka H.S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider, ia juga dijerat dengan Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
- Penulis: puskapik