PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kericuhan nyaris terjadi saat tenaga honorer Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang mempertanyakan dugaan pelanggaran administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para tenaga honorer tersulut emosi usai tersinggung dengan jawaban dan nada bicara salah seorang pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tengah forum audiensi yang dikemas sosialiasi di Pendopo Kantor Disparpora Pemalang, Kamis (12/6/2025).
Suasana forum pun memanas. Mereka yang tak terima dengan jawaban itu beranjak dari kursi dan berusaha menghampiri pegawai tersebut. Beruntung, kemarahan para tenaga honorer berhasil diredam dan forum audiensi dilanjutkan.
Kedatangan para tenaga honorer Unit Pengelola Objek Wisata (UPOW) Disparpora sendiri untuk mempertanyakan lolosnya 14 tenaga honorer di lingkungan Kantor Disparpora Pemalang dalam seleksi PPPK tahap I, yang diduga sarat kecurangan dan pelanggaran administrasi.
Dimana 14 tenaga honorer tersebut bisa lolos dalam seleksi PPPK lantaran pada tahun 2020 silam mereka tercatat digaji dengan skema Belanja Pegawai. Catatan tersebut pun menjadi modal utama mereka bisa lolos administrasi dalam seleksi tahap I PPPK.
Padahal, sejak tahun 2010 pemerintah tak lagi menggaji tenaga honorer dengan skema Belanja Pegawai, melainkan harus dengan skema Barang dan Jasa.
“Jelas di Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan Permendagri nomor 59 tahun 2007, Belanja Pegawai hanya untuk ASN atau PNS.” kata Fauzan Alfath, Koordinator Honorer UPOW.
“Sejak 2010, tidak ada lagi dinas-dinas di Pemalang yang menggaji honorer dengan Belanja Pegawai. Lalu kenapa di tahun 2020 lalu, 14 orang ini digaji dengan Belanja Pegawai?. Ini hanya terjadi di Disparpora. Kita tanya, artinya itu melanggar atau tidak?.” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disparpora Pemalang, Dian Ika Siswati, mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2022, memang ada 49 orang tenaga honorer yang dibayar melalui skema Belanja Pegawai, sementara 32 orang lainnya melalui skema Barang dan Jasa.
Namun, Ika tak bisa memberikan penjelasan yang lebih luas terkait kebijakan penggajian tenaga honorer tahun 2020 itu. “Hanya data itu yang bisa saya jelaskan, karena saya baru menjabat Kepala Disparpora pada Maret 2024.” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala BKD Pemalang, Eko Adi Santoso, menegaskan, pihaknya tak punya wewenang menentukan melanggar atau tidaknya skema gaji Belanja Pegawai yang jadi alasan lolosnya 14 tenaga honorer Kantor Disparpora Pemalang tersebut dalam seleksi PPPK.
“Kita hanya mengoreksi administrasi. BKD menerima berkas administrasi dari panjenengan semua. Disitu yang bersangkutan syaratnya terpenuhi, skema penggajian lewat Belanja Pegawai dan jabatannya sesuai regulasi.” kata Eko Adi Santoso.
“Bukan hanya 14 orang, Disparpora itu mengajukan 48 orang yang digaji dengan Belanja Pegawai. Dan 14 orang itu benar digaji dengan Belanja Pegawai, lalu jabatannya sesuai dengan yang dilamar. Sementara yang lain jabatannya tidak sesuai, makanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).” pungkasnya. **
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
