Slawi  

Perda Fasilitasi Pengembangan Ponpes di Kabupaten Tegal Belum Ada Perbup, Padahal Ditetapkan Sejak 2021

PUSKAPIK.COM, Slawi – Sejak ditetapkan tahun 2021, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) belum dibuat Peraturan Bupati (Perbup). Alhasil, Perda itu muspro karena belum bisa dijalankan.

“Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan dalam bentuk pendidikan, pelatihan, pemberian beasiswa pada sumber daya manusia bagi santri,” kata Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Jumat (30/5/2025).

Ia mengatakan, Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dilakukan dalam bentuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan sumber daya manusia bagi penyelenggara pesantren, pengembangn sumber daya manusia bagi santri, pengembangan kompetensi pendidik, dan pengembangan wawasan kebangsaan, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Menurut dia, Perda ini sangat membantu pesantren, namun Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren belum bisa berjalan. Hal itu dikarenakan banyak pasal yang penjelasannya melalui Perbup.

“Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren belum dibuatkan Perbup sebagai penjabaran Perda tersebut,” terangnya.

Dijelaskan, belum diberlakukannya Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren membuat bantuan untuk pesantren formatnya masih bantuan Hibah dan Bansos. Padahal, Perda tersebut akan mempermudah bantuan ke pesantren tanpa harus mengajukan proposal. Akan tetapi, Pemkab harus menambahkan kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait pengembangan pesantren sesuai dengan dinas teknis. Jika telah dibuat kodefikasi dan nomenklatur, bantuan ke pesantren bisa dengan belanja langsung. Namun, dengan catatan ponpes tersebut terdaftar dalam Izin Operasional Pondok Pesantren di Kementerian Agama.

“Seperti pemberian beasiswa pada santri, BOP ponpes serta pengembangan fasilitas sarana prasarana ponpes, contohnya sanitasi ponpes, fasilitas kegiatan belajar mengajar, serta bahan ajar ponpes,” katanya.

Jafar berharap agar Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, sehingga peran serta Pemkab Tegal dalam pengembangan pesantren bisa terwujud. (**)

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
Penulis: gunturEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!