Aplikasi e-Jakon, Permudah Pekerja Konstruksi Terlindungi Jamsostek
- calendar_month Sen, 18 Nov 2024


“Misalnya iurannya Rp200 ribu, pekerja yang ada di proyek tersebut ada 20 orang, maka Rp200 ribu untuk 20 orang sampai dengan rentan waktu proyeknya selesai, bahkan hingga pemeliharaan proyeknya. Pembayarannya juga bisa dilakukan secara termin,”bebernya.
Adapun manfaat yang didapatkan dalam program perlindungan sosial di sektor jasa kontruksinya sama dengan program penerima upah, yakni mendapatkan 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Yang membedakan hanya pada JKM. Dimana, JKM pada penerima upah mendapatkan beasiswa anak pekerja dengan kepesertaan minimal 3 tahun, sementara untuk JKM pada jasa kontruksi tidak ada beasiswa sekolah bagi anak pekerja. Sedangkan, untuk JKK manfaatnya sama.
“Untuk aplikasi e-Jakon bisa diakses lewat smartphone peserta BPJamsostek, namun untuk klaimnya memang harus datang langsung ke Kantor BPJamsostek setempat. Untuk klaim JKK dan JKM bisa dilakukan 7 hari kerja. Ketika berkas lengkap, kami terima, langsung dilakukan pembayaran,” tandasnya. (**)
- Penulis: puskapik