Hingga Agustus 2024, Angka Dispensasi Kawin di Kota Pekalongan Menurun
- calendar_month Jum, 20 Sep 2024


Artinya jika calon pengantin belum berumur 19 tahun maka untuk bisa menikah, harus mengajukan permohonan “Diska” disertai alasan-alasan yang mendesak dan bukti yang cukup. Mengenai alasan-alasan yang mendesak sehingga perkawinan yang mestinya baru diijinkan jika calon pengantin berumur 19 tahun, sangat beragam.
“Walaupun perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 sudah ditambah umur persyaratannya dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun bagi perempuan. Tetapi, aturan memberikan peluang untuk sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau belum dipenuhi, belum tentu dikabulkan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut,”ujarnya.
Lanjut Husaini mengakui, dari 17 permohonan perkara Diska tersebut berasal dari mereka yang masih berstatus pelajar sekolah maupun sudah putus sekolah. Beberapa diantaranya juga sudah ada dalam kondisi hamil duluan. Tetapi, hal tersebut baru terungkap dalam ruang persidangan ketika yang bersangkutan dimintai keterangan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut.
“Untuk penyuluhan hukum kepada masyarakat secara khusus dari kami memang tidak ada. Tetapi pada saat yang bersangkutan berada di ruang persidangan, hakim berkewajiban menasehati baik kepada kedua calon mempelai laki-laki dan perempuan maupun wali dari keduanya agar tidak terburu-buru untuk menikahkan jika secara mental belum siap secara matang. Mereka diharapkan bisa menunggu hingga usia 19 tahun. Hal itu yang bisa kami upayakan agar tidak terjadi pernikahan dini,”pungkasnya. **
- Penulis: puskapik