Kamis, 23 Okt 2025
light_mode

KPU Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

  • calendar_month Sen, 5 Agu 2024

“Dari rekap PPS sampai rekap di KPU ditetapkan sebagai DPS masih ada potensi berubah baik pemilih baru maupun pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Daftar pemutakhiran data pemilih sampai saat ini masih tahap rekapitulasi di tingkat PPS,”ujarnya.

Ditambahkan Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Saiful Amri bahwa, syarat minimal untuk mendaftar calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan didasari pada hasil pemilu legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu baik menggunakan kursi maupun suara sah. Syarat untuk menjadi bakal calon walikota harus memenuhi 20 persen kursi dari jumlah kursi DPRD hasil Pemilu serentak 2024.

“Di Kota Pekalongan sendiri ada 35 kursi legislatif yang tersebar di 4 Dapil, maka 20 persen dari 35 kursi itu adalah minimal 7 kursi untuk bisa mendaftar ke KPU pada Pilwalkot 2024. Jika menggunakan akumulasi suara sah, hasil pemilu 2024 sejumlah 186.475 dibagi 25 persen suara sah jumlahnya 46.619. Jumlah itu pun dihitung dari partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pekalongan,”tandas Ipung, sapaan akrabnya.**

Penulis : ryo_red

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less