Minggu, 31 Agu 2025
light_mode

Sebelum Dilantik, Caleg DPRD Kota Pekalongan Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN

  • calendar_month Jum, 19 Jul 2024
PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Pekalongan telah menerima tanda diterimanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 30 Calon Legislatif (Caleg) DPRD terpilih Kota Pekalongan periode 2024-2029 yang telah ditetapkan KPU setempat belum lama ini. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menegaskan, para caleg terpilih tersebut diwajibkan menyetorkan laporan harta kekayaannya paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Untuk pelantikan anggota DPRD terpilih, KPU telah berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan (Setwan) setempat dijadwalkan pada 14 Agustus 2024.
“Untuk rencana pelantikan anggota DPRD terpilih sebenarnya kewenangannya ada di Setwan, sementara KPU hanya pengumpulan berkas dan penyampaian tanda terima LHKPN mereka. Mengacu pada aturan Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota dewan periode sebelumnya sampai dengan 14 Agustus 2024,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pada Pasal 54 ayat 2  disebutkan bahwa, caleg terpilih harus menyampaikan tanda terima LHKPNya. Fajar mengakui, memang ada beberapa caleg yang masih berproses untuk menerima tanda LHKPNnya tersebut. Mengingat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau tanggal  24 Juli 2024. Pihaknya berharap, sebelum tanggal tersebut, para caleg terpilih bisa menyampaikan ke KPU terkait tanda terima LHKPN.
“Sampai saat ini atau per 17 Juli 2024 sudah ada 30 anggota caleg terpilih yang menyampaikan tanda terima LHKPNnya ke kami, berarti kurang 5 orang yang belum melaporkan. Adapun sanksi jika sampai pada tanggal yang telah ditentukan tidak menyampaikan LHKPN, maka tidak ikut disertakan sebagai calon anggota dewan yang terpilih (gagal),”terangnya.
Lanjut Fajar menambahkan, KPU sudah mengantisipasi hal tersebut  dengan menerbitkan diskresi melalui Surat PLKPU RI Nomor 1262, dimana secara prinsip, jika sampai pada batas akhir penyampaian LHKPN, caleg terpilih belum bisa menyampaikan tanda terima LHKPNnya, maka bisa ditindaklanjuti dengan surat pernyataan dan dilampiri tanda buktinya bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan LHKPNnya ke KPK.
“Prinsipnya, 35 anggota dewan terpilih yang ada di Kota Pekalongan, ketika kami koordinasi sudah melaporkan, hanya tinggal menunggu proses verifikasi saja di KPK. Ketika sudah terverifikasi berkasnya nanti baru keluar tanda terima penyampaian LHKPNnya. Sementara, masih kurang 5 orang yang belum menyampaikan tanda terima ke kami. Mengingat, penyampaian LHKPNnya ini serentak se-Indonesia, sehingga memang perlu waktu,”pungkasnya.
Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panahan Kota Tegal Kantongi Enam Tiket Porprov 2026

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Tim panahan Kota Tegal berhasil meraih enam tiket menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 Semarang Raya. Tiket tersebut didapat pada ajang Pra Porprov Panahan Jawa Tengah 2025 yang berlangsung di Stadion Kebondalem, Kendal, 25-31 Agustus 2025. Hingga hari keempat pelaksanaan, delapan atlet terbaik Kota Tegal telah menunjukkan performa gemilang. Keenam tiket tersebut […]

    Bagikan Ke Teman
  • KBM Tatap Muka Hari Ini, Dinkes Pemalang: Semua Guru Sudah Divaksin Covid-19

    • calendar_month Kam, 18 Mar 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemalang memastikan vaksinasi Covid-19 terhadap guru di sekolah yang akan uji coba Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dimulai Kamis 18 Maret 2021 hari ini. “Kami sudah menerima surat edaran dari pak bupati terkait prioritas vaksinasi kepada guru-guru sekolah yang akan melaksanakan uji coba tatap muka. Secara umum data yang […]

    Bagikan Ke Teman
  • Sidang Kedua Hajatan Viral Wakil Ketua DPRD Tegal Hanya 15 Menit

    • calendar_month Sel, 24 Nov 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Sidang perkara hajatan melanggar protokol kesehatan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa siang, 24 November 2020. Sidang berlangsung sangat singkat sekitar 15 menit. Sidang kedua dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Dalam tanggapannya […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kunjungan ke Rutan Dibatasi, Napi Ketemu Keluarga via Video Call

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Guna menghindari kontak langsung antara narapidana dengan keluarga pembesuk, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Pemalang, memberlakukan aturan baru yakni melalui video call Whatsapp (WA). Aturan tersebut berlaku sejak adanya surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan. Kepala Rutan Kelas II B Pemalang, Sugiarto, Selasa […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kejurnas Menembak, Atlet Kota Tegal Persembahkan Medali Bagi Pengprov Perbakin Jateng

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal  – Atlet Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Tegal, M Rizki Trita Anandira (15) mampu menyumbangkan medali bagi Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin Jawa Tengah, dalam Kejuaraan Nasional Menembak ‘Perbakin Annivesary 2024’ di Gelora Senayan. Ia menyumbang medali bersama atlet Perbakin dari Banyumas dan Kota Semarang, Rizki bersama dua atlet menembak itu berhasil mempersembahkan medali […]

    Bagikan Ke Teman
  • Gara-Gara Usir Tawon Pakai Api, Gudang Kayu di Tegal Terbakar

    • calendar_month Rab, 17 Mar 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Slawi – Sebuah gudang material kayu di Jalan Cut Nyadin RT 1/RW 9 Kelurahan Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal terbakar pada Rabu siang, 17 Maret 2021. Tidak ada korban jiwa, tapi akibat kejadian tersebut, pemilik gudang, Memet Said, mengalami kerugiaan sekitar Rp300 juta rupiah. “Kerugian saya sekitar Rp300 juta. Karena yang terbakar kayu balok […]

    Bagikan Ke Teman
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!
expand_less