Tegakan Perda KTR, Iklan Rokok di Jalan Protokol Pemalang Dicopoti

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Iklan-iklan rokok di jalan protokol Kabupaten Pemalang dicopoti Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR), Rabu 6 Maret 2024. Langkah ini menjadi aksi nyata penegakan Perda KTR di Pemalang.

Pencopotan iklan-iklan rokok itu diantaranya dilakukan di Jalan Gatot Subroto, Kawasan Sirandu, Pemalang. Iklan reklame raksasa di pinggiran jalan raya pun turut menjadi sasaran aksi ini.

Mobil skylift crane diterjunkan untuk membantu Satgas Katar mencopoti iklan reklame rokok oleh itu.

Diketahui aksi tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Upaya penegakan Perda KTR ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan menggandeng Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma).

Ketua MTCC Unimma, Dr. Dra. Retno Rusdjijati, mengatakan, penurunan iklan rokok menjadi gerakan yang harus dilakukan di jalan-jalan protokol karena jelas dilarang dalam Perda KTR.

“Kita acuannya sudah jelas ada aturannya dan sudah koordinasi dengan OPD terkait, bahkan yang menurunkan Satpol PP sebagai aparat penegak perda.” jelasnya.

Satgas KTR sendiri dibentuk sebagai tim sekaligus forum penegakan KTR yang beranggotakan OPD Pemkab Pemalang, organisasi kepemudaan, dan MTCC UNIMMA.

Organisasi kepemudaan digandeng agar mereka nantinya agar aktif mensosialisasikan bahaya rokok serta tempat-tempat yang bebas dari asap rokok atau kawasan tanpa rokok.

Sementara itu, Kepala Bidang P2P Dinkes Pemalang, Aris Gunarto, menuturkan, pihaknya sangat terbantu dengan kepedulian MTCC UNIMMA dalam upaya penegakan Perda KTR ini.

“Alhamdulillah kita dibantu dengan adanya mereka, bahkan dari awal pembuatan Perda kami juga sering berkomunikasi.” ungkapnya.

Aris menjelaskan pun menegaskan bahwasanya Perda KTR tidak melarang orang merokok, melainkan mengatur agar perokok tertib dengan tidak merokok sembarangan di area umum.

Pasalnya, asap rokok bisa merugikan orang lain di sekitarnya yang tidak (perokok pasif) dan juga mengancam kesehatan mereka.

Diberitakan sebelumnya, Selasa 5 Maret 2024, Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang mengajak para pemuda di Kabupaten Pemalang membangun kesadaran penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!