Desa Bojongnangka Pemalang Terima Penghargaan Desa Anti Korupsi dari KPK

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang dikukuhkan menjadi desa percontohan antikorupsi tahun 2023 Provinsi Jawa Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai evaluasi mencapai 97 poin.

Penghargaan diterima Kepala Desa Bojongnangka, Wahmu, didampingi Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, dalam Peluncuran Desa Anti Korupsi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sipaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Selasa 28 November 2023.

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut KPK Republik Indonesia meluncurkan 22 percontohan desa antikorupsi dari 22 provinsi dan 29 percontohan desa tingkat kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.

Oleh karena perolehan nilai yang mencapai 97 poin dengan kategori sangat Istimewa, Desa Bojongnangka pun diundang untuk dikukuhkan dan menerima penghargaan langsung dari KPK bersama 3 desa lainnya diantara 29 desa percontohan anti korupsi di Provinsi Jawa Tengah.

Tiga desa lainnya dari Jawa Tengah yang dikukuhkan dan menerima penghargaan langsung menjadi desa percontohan antikorupsi yaitu Desa Sraten Kabupaten Semarang, Desa Sijenggung Kabupaten Banjarnegara dan Desa Maos Lor Kabupaten Cilacap.

Bupati Pemalang Mansur Hidayat melalui Plt Kadiskominfo mengapresiasi kepada Desa Bojongnangka yang ikut mewakili Jawa Tengah dalam peluncuran desa antikorupsi tersebut.

Diharapkan dengan meraih penghargaan ini dapat menjadikan motivasi bagi Desa Bojongnangka dan desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan, program desa anti korupsi merupakan program unggulan dari KPK untuk meminimalisir tindak pidana korupsi. Ia mengungkapkan upaya meminimalisir tersebut bisa dimulai dari tingkat bawah, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya penanganan korupsi tidak hanya dilakukan oleh penegak hukum saja namun juga dibutuhkan peran serta masyarakat. “Pemberantasan korupsi tidak mungkin oleh KPK, kepolisian dan kejaksaan saja, tetapi juga masyarakat perannya sangat diharapkan,” ujarnya.

Selain itu, Wawan juga menjelaskan bahwa desa anti korupsi bukan sebatas kepala desanya saja yang anti korupsi, namun harus memenuhi lima kategori, seperti aspek tata laksana, keterbukaan informasi dana desa, pelayanan publik dan pengawasan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!