Caleg PDIP Tatang Kirana Dilaporkan Bawaslu, Diduga Manipulasi dan Mark Up Bantuan Sembako Pemerintah

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang. Politisi PDIP yang juga Calon Anggota DPRD Pemalang Dapil 1 Kecamatan Pemalang ini dilaporkan atas dugaan manipulasi dan mark up bantuan sembako murah program Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemalang.

Dugaan pelanggaran Pemilu itu dilaporkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA), Heru Kundhimiarso, Selasa 7 November 2023.

“Hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu menggunakan fasilitas negara atau pemerintah. Bantuan sembako Pasar Murah Program Diskoperindag diklaim sebagai bantuan salah satu caleg. Ini pembohongon publik dan jelas pelanggaran,” terang Heru Kundhimiarso.

Kundhi mendesak Bawaslu segera memproses laporan dari temuan tersebut. Selain laporan ke Bawaslu, AMPERA kata Kundhi, juga akan melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dari program bantuan sembako Pasar Murah itu ke polisi.

“Dibeberapa desa sudah disalurkan. Bantuan sembako Pasar Murah seharga Rp 17.000. Tapi oleh oknum dipungli, warga diminta membayar Rp. 20.000. Ini jelas pidana berat dan ada indikasi korupsi,” tegasnya.

Dituturkan Kundhi, dari obeservasi di lapangan, di Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang ada 2.000 lebih paket sembako yang sudah disalurkan. Warga penerima manfaat diminta membayar Rp. 20 ribu oleh pendukung caleg tersebut.

Padahal, Program Pasar Murah yang bersumber dari APBD Tahun 2023 Pemalang itu tiap paket sembako hanya dipatok seharga Rp 17 ribu. Ironisnya, bantuan itu juga diklaim sebagai bantuan salah satu caleg untuk kampanyenya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pemalang, Ika Indra Sanjaya, membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut dan bakal segera diproses.

“Laporan sudah saya terima. Langkah selanjutnya masuk kajian awal, prosesnya dua hari setalah laporan diterima. Ya betul, dalam kajian awal ini akan kita tentukan memenuhi atau tidaknya unsur formil dan materil laporan itu.” terang Ika Indra Sanjaya.

Diberitakan sebelumnya, pasar murah yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemalang diduga dijadikan ajang kampanye Caleg PDIP Dapil 1 Pemalang, Tatang Kirana. Parahnya, harga kupon pasar murah itu di mark up.

Hal ini terjadi di Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang menjelang digelarnya Pasar Murah di Kantor Kelurahan Kebondalem. Dimana kupon pasar murah dibagikan oleh pendukung salah satu calon anggota DPRD daerah pilih (Dapil) 1 Pemalang itu.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!