Praktisi Hukum Imam Subiyanto Soroti Sanksi Indisipliner Ratusan Pejabat Pemalang

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Praktisi Hukum Imam Subiyanto S.H,.M.H, menyoroti sanksi disiplin yang baru-baru ini dijatuhkan kepada ratusan pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang lantaran terindikasi masuk dalam lingkaran kasus suap jual beli jabatan.

Menurut Imam, dasar pengenaan pelanggaran yakni Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS terdapat kekeliruan sehingga dimungkinkan batal demi hukum dikarenakan Para ASN yang sebelumnya diperiksa Tim Pemeriksa Disiplin itu tidak terbukti melanggar hukum.

“Mereka tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 21 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Imam, dalam keterangan pers, Rabu 11 Oktober 2023.

Pengacara pada Kantor Hukum Putra Pratama itu berujar, kenyataanya bahwa didalam proses hukum kasus suap jual beli jabatan telah inkracht, artinya putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tanpa ada tambahan para Tersangka (para ASN) sehingga Rekomendasi KASN telah melampaui  batas kewenangan dalam memberikan sanksi displin.” tegasnya.

Sudah seharusnya, kata Imam, para ASN yang mendapat sanksi disiplin itu menggunakan kesempatannya untuk melakukan keberatan kepada pejabat pembina kepegawaian atau bupati.

“Itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (ASN).” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seratus enam puluh empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dipanggil menghadap Sekretaris Daerah (Sekda). Mereka pulang dengan wajah murung, menenteng Surat Keputusan (SK) mutasi hingga turun jabatan.

Para pejabat itu dikumpulkan di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang sejak pagi tadi, Rabu 11 Oktober 2023. Acara internal yang dipimpin langsung Sekda Pemalang, Heriyanto, ini berlangsung cukup lama.

Pantauan puskapik.com, puluhan pejabat baru keluar dari gedung cagar budaya itu pukul 11.00 WIB. Mereka keluar dengan memasang wajah murung, menenteng surat yang dibungkus stopmap biru.

Sekda Heriyanto mengungkapkan, dipanggilnya para pejabat ini merupakan tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi disiplin bagi mereka yang diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan.

“Ini berkaitan dengan kasus sebelumnya. Jadi mereka mendapat sanksi hukuman disiplin, secara administrasi, bukan sanksi pidana.” terang Heriyanto.

Sedikitnya ada 69 pejabat yang dipanggil hari ini. Heriyanto menyebut, total ada 164 pejabat yang mendapat sanksi indisipliner, mulai dari pejabat eselon II maupun eselon III atau pejabat administrator.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini