Bupati Pemalang Jatuhkan Sanksi Demosi 5 Pejabat Teras
- calendar_month Rab, 11 Okt 2023

Wawancara Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, usai menyerahkan SK demosi kepada lima pejabat eselon II Pemkab Pemalang, Rabu 11 Oktober 2023.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Lima pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Pemalang menerima sanksi demosi. Mereka harus menerima pil pahit ini lantaran terindikasi terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan dan sempat bolak balik diperiksa KPK.
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menyerahkan Surat Keputusan (SK) sanksi disiplin kepada lima pejabat itu siang tadi, Rabu 11 Oktober 2023. Mereka dipanggil langsung menghadap Mansur di ruang kerjanya.
Kelima pejabat teras itu diantaranya Kepala Disparpora Pemalang, Mualip, Inspektur Pemalang, Eko Edi Prihartanto, Kepala Bappeda Pemalang Sujarwo, Kepala BPBD Pemalang, Wahadi, dan Kepala BKD Pemalang, MA Puntodewo.
Dikatakan Mansur, pemberian sanksi ini merupakan hasil dari tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyasar para pejabat terindikasi terlibat suap jual beli jabatan. Sanksi yang diberikan merupakan sanksi disiplin.
“Ya, jadi menjalankan rekomendasi KASN, rekomendasi Tim Pemeriksa. Jadi yang kita lakukan sesuai Undang-Undang dan kita hanya menjalankan Undang-Undang.” terangnya saat ditemui awak media.
Mansur menyebut bentuk sanksi disiplin yang diberikan adalah turun jabatan (demosi) satu tingkat. “Jadi ya ada yang diturunkan jadi Sekdin (Sekretaris Dinas). Ya, itu selama satu tahun atau selama 12 bulan.” terangnya.
Tetapi, dijelaskan Mansur, kelima pejabat itu masih diberi masa sanggah terhadap sanksi yang diberikan selama 14 hari kerja. Ia juga membantah desas-desus adanya pejabat yang hendak mengundurkan diri.
- Penulis: puskapik