Bupati Pemalang Jatuhkan Sanksi Demosi 5 Pejabat Teras

Wawancara Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, usai menyerahkan SK demosi kepada lima pejabat eselon II Pemkab Pemalang, Rabu 11 Oktober 2023.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Lima pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Pemalang menerima sanksi demosi. Mereka harus menerima pil pahit ini lantaran terindikasi terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan dan sempat bolak balik diperiksa KPK.

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menyerahkan Surat Keputusan (SK) sanksi disiplin kepada lima pejabat itu siang tadi, Rabu 11 Oktober 2023. Mereka dipanggil langsung menghadap Mansur di ruang kerjanya.

Kelima pejabat teras itu diantaranya Kepala Disparpora Pemalang, Mualip, Inspektur Pemalang, Eko Edi Prihartanto, Kepala Bappeda Pemalang Sujarwo, Kepala BPBD Pemalang, Wahadi, dan Kepala BKD Pemalang, MA Puntodewo.

Dikatakan Mansur, pemberian sanksi ini merupakan hasil dari tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyasar para pejabat terindikasi terlibat suap jual beli jabatan. Sanksi yang diberikan merupakan sanksi disiplin.

“Ya, jadi menjalankan rekomendasi KASN, rekomendasi Tim Pemeriksa. Jadi yang kita lakukan sesuai Undang-Undang dan kita hanya menjalankan Undang-Undang.” terangnya saat ditemui awak media.

Mansur menyebut bentuk sanksi disiplin yang diberikan adalah turun jabatan (demosi) satu tingkat. “Jadi ya ada yang diturunkan jadi Sekdin (Sekretaris Dinas). Ya, itu selama satu tahun atau selama 12 bulan.” terangnya.

Tetapi, dijelaskan Mansur, kelima pejabat itu masih diberi masa sanggah terhadap sanksi yang diberikan selama 14 hari kerja. Ia juga membantah desas-desus adanya pejabat yang hendak mengundurkan diri.

“Belum, belum ada (pejabat konsultasi mengundurkan diri).” tegasnya.

Selain lima pejabat eselon II tersebut, masih ada ratusan pejabat administrator lainnya yang turut mendapatkan sanksi disiplin. Pagi tadi, sebanyak 64 pejabat eselon III dan IV dipanggil di Aula BKD Pemalang untuk menerima SK sanksi.

Diketahui, total ada sebanyak 164 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang dinyatakan indisipliner lantaran terindikasi terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan yang didalangi Eks Bupati Mukti Agung Wibowo. Kasus tersebut meledak pada Agustus 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Rabu pagi 11 Oktober 2023, seratus enam puluh empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dipanggil menghadap Sekretaris Daerah (Sekda). Mereka pulang dengan wajah murung, menenteng Surat Keputusan (SK) mutasi hingga turun jabatan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!