Sekda Pemalang Panggil Ratusan Pejabat Indisipliner, Sodorkan SK Turun Jabatan
- calendar_month Rab, 11 Okt 2023


“Hukumannya ada yang demosi (turun jabatan), ada yang mutasi, ada yang diberhentikan dari jabatan.” jelas Heriyanto kepada wartawan.
Namun, lanjut Heriyanto, para pejabat indisipliner itu masih diberi masa sanggah terhadap sanksi yang diterimanya itu kepada Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, selama 14 hari kerja sejak SK diterima.
“Nanti kalau 14 hari kerja tidak merasa keberatan ya SK itu diberlakukan.” tandasnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik